Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Buka Peluang Periksa Anak Purbaya Terkait Dugaan 'Pompom' Saham

        OJK Buka Peluang Periksa Anak Purbaya Terkait Dugaan 'Pompom' Saham Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik 'pompom saham' atau manipulasi harga di pasar modal, termasuk kemungkinan memanggil anak dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

        Belakangan Yudo Achilles Sadewa, putra dari Purbaya aktif bicara di grup investasi media sosial Telegram. Ia sempat mengulas saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dan sempat memicu terjadinya lonjakan saham.

        Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hingga saat ini memang belum ada langkah pemeriksaan ke arah sana. Pasalnya OJK masih mencermati dinamika terjadi di pasar.

        Baca Juga: OJK Beri Sanksi ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Perbuatannya

        "Sementara ini belum, karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar kita," kata dia saat dikonfirmasi awak media, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

        Hasan menegaskan pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di pasar modal. Selain mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal, kewenangan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        Melalui regulasi tersebut, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi tidak benar, maupun praktik penciptaan harga semu.

        “Kalau istilah teman-teman dipasarkan goreng saham. Nah inilah yang kita tegakkan dan akan lakukan ke depannya.Nah terhadap siapa saja? Tentu terhadap semua pihak. 

        Sebelumnya OJK menetapkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 terhadap seorang influencer pasar modal yakni Belvin Tannadi (DVN), berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.

        Baca Juga: Terbukti Manipulasi Saham IMPC, OJK Kenakan Sanksi ke Tiga Pihak

        Dari hasil pemeriksaan dilakukan OJK, DVN telah memberikan informasi sesat, termasuk rekomendasi untuk melakukan pembelian atau penjualan saham tertentu.

        "Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: