Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU APBN 2026 Digugat Terkait MBG, Purbaya: Saya Rasa Lemah, Pasti Kalah

        UU APBN 2026 Digugat Terkait MBG, Purbaya: Saya Rasa Lemah, Pasti Kalah Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons santai namun percaya diri terkait gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan.

        Menkeu Purbaya menilai gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk guru honorer dan yayasan pendidikan, memiliki landasan hukum yang lemah dan diprediksi akan ditolak oleh MK.

        "Ya, biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang. Saya rasa gugatannya lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat aja hasilnya seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).

        Meski optimistis, ia tetap meminta semua pihak untuk menghormati dan menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.

        Terdapat setidaknya dua gugatan yang tercatat di MK terkait pasal dalam UU APBN 2026. Pertama, gugatan dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer. Kedua, gugatan dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan secara pribadi oleh seorang guru honorer bernama Reza.

        Kedua gugatan ini sama-sama menguji Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."

        Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan dimasukkannya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Mereka menilai langkah ini telah menggerus porsi anggaran pendidikan yang semestinya dialokasikan minimal 20 persen dari APBN sesuai mandat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

        Dalam sidang perdana perkara nomor 40 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (5/2/2026), kuasa hukum pemohon, A. Fahrur Rozi, menyebut bahwa alokasi dana untuk MBG telah mengurangi ruang fiskal untuk prioritas utama pendidikan.

        "Biaya yang dialokasikan untuk MBG sebenarnya dapat digunakan untuk memenuhi prioritas pendidikan SD dan SMP gratis. Karena kondisinya sekarang, Yang Mulia, ada jutaan anak yang tidak mendapatkan pendidikan dasar," ujar Fahrur dalam sidang lanjutan pada Rabu (18/2/2026).

        Ia menambahkan, pemerintah sendiri mengakui hanya membutuhkan Rp184 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP. Namun faktanya, anggaran pendidikan yang mencapai Rp233 triliun justru dialokasikan untuk program MBG.

        Lebih jauh, para pemohon khawatir penjelasan pasal ini membuka ruang tafsir yang terlalu luas. "Seolah-olah kalau programnya menyasar siswa, itu bisa dikualifikasikan sebagai operasional pendidikan. Takutnya nanti ada program imunisasi siswa, takutnya diambilkan dari pendidikan juga," tegas Fahrur.

        Sementara itu, pemohon perorangan, Reza, yang hadir tanpa kuasa hukum dalam sidang perkara nomor 55 pada Kamis (12/2/2026), menyoroti besaran dana yang digeser.

         "Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi," terang Reza. Ia menegaskan tidak anti terhadap program MBG, namun mempersoalkan penempatan pos anggarannya yang menurutnya lebih cocok masuk dalam fungsi perlindungan sosial, bukan pendidikan.

        Baca Juga: Perkuat Pasokan Susu MBG, BEEF Datangkan 250 Sapi Perah Impor

        Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon untuk lebih mengelaborasi argumentasi mereka agar dapat meyakinkan MK bahwa program MBG memang tidak seharusnya dibiayai dari anggaran pendidikan. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo juga mengingatkan para pemohon untuk memastikan kedudukan hukum (legal standing) mereka.

        MK telah memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Dalam sidang kedua pada 18 Februari 2026, pemohon telah menyampaikan perbaikan dan berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka.

        Di bagian akhir permohonannya, para pemohon bahkan meminta agar pelarangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak hanya berlaku untuk APBN 2026, tetapi juga bersifat prospektif ke depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: