Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Donald Trump
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump di bawah undang-undang darurat nasional adalah ilegal. Putusan ini sekaligus membatalkan instrumen utama yang selama ini digunakan Trump untuk mendorong agenda ekonominya.
Melansir AFP, Sabtu (21/2/2026), dalam putusan dengan suara enam banding tiga, hakim menyatakan kebijakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif impor terhadap mitra dagang AS.
“IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif,” bunyi putusan Ketua Mahkamah Agung John Roberts, Jumat (20/2/2026).
Sejak April 2025, Trump menggunakan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan. Setelah kembali menjabat tahun lalu, ia memanfaatkan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Tarif tersebut mencakup kebijakan “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai tidak adil. Pemerintahannya juga memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan imigrasi.
Baca Juga: Tarif Impor AS Resmi Dibatalkan, Indonesia Justru Berpeluang Lepas dari Tekanan Dagang Trump?
Mahkamah Agung AS mencatat bahwa "seandainya Kongres bermaksud untuk menyampaikan kekuasaan berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif" dengan IEEPA.
"Mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya,” tulis keterangan.
Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah lebih dulu dikenakan terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif berbasis IEEPA ilegal.
Pada Mei tahun lalu, pengadilan perdagangan memutus Trump telah melampaui kewenangannya dengan pungutan menyeluruh itu dan memblokir sebagian besar kebijakan, meski pelaksanaannya sempat ditangguhkan saat pemerintah mengajukan banding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: