Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lima masalah utama yang kerap muncul dalam proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menyampaikan bahwa kelima persoalan tersebut mencakup aspek perizinan usaha, fit and proper test, kerja sama shared services, pelaporan produk, serta pengalihan portofolio.
“Di perizinan usaha misalnya, modal belum benar-benar siap. Struktur organisasi belum solid, produk belum disesuaikan, kemudian share function atau shared services juga belum jelas skemanya. Dokumen antara satu dengan yang lain tidak konsisten, dan terkadang timeline yang diajukan terlalu optimistis,” ujar Sumarjono dalam Webinar Asuransi Syariah bertajuk “2026 Adalah Tahun yang Sibuk, Strategi Apa yang Harus Dijalankan Perusahaan pada Masa Pre & Post Spin-Off?”, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: OJK Warning! Spin-Off UUS Wajib Tuntas 2026
Pada aspek perizinan, OJK menemukan sejumlah kekurangan administratif dan substantif. Di antaranya, dokumen pengajuan tidak disampaikan melalui sistem SPRINT, pemisahan fungsi belum tercermin dalam struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab belum lengkap, rencana bisnis belum memadai, pedoman kebijakan belum lengkap, serta belum tercantumnya informasi ultimate shareholders.
Sementara itu, dalam proses fit and proper test, permasalahan yang muncul meliputi bukti pemenuhan kompetensi yang belum memadai, makalah yang belum sesuai ketentuan, daftar riwayat hidup yang tidak lengkap, hingga calon pengurus yang tidak lulus fit and proper test.
Pada kategori kerja sama shared services, OJK mendapati permohonan tidak diajukan oleh perusahaan induk. Selain itu, rencana bisnis belum memuat skema layanan bersama secara jelas, serta belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP).
“Belum terdapat kejelasan batasan tanggung jawab para pihak, dan juga belum ada mekanisme monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Permasalahan lainnya berkaitan dengan pelaporan produk. Temuan OJK meliputi pengelompokan produk yang belum sesuai ketentuan, penetapan tarif kontribusi yang tidak didukung data historis, klausul polis yang belum sejalan dengan peraturan, ketidakkonsistenan penjelasan dalam dokumen, serta belum terpenuhinya persyaratan untuk memasarkan produk tertentu.
Adapun pada tahap pengalihan portofolio, OJK masih menemukan berbagai hambatan. Mulai dari risalah RUPS yang belum dituangkan dalam akta, belum adanya tanggal efektif penghentian bisnis UUS dan pengalihan portofolio, hingga ketidakjelasan mekanisme penyelesaian apabila terdapat peserta yang tidak dialihkan atau terdapat kelebihan dana tabarru.
Baca Juga: OJK Ungkap Masih 20 Asuransi Belum Ajukan Spin-Off UUS
“Selain itu, tidak ada penjelasan atas perbedaan data antara rencana dan realisasi pengalihan, serta dokumentasi pengalihan portofolio yang belum lengkap,” tutur Sumarjono.
Ia menegaskan, proses spin-off UUS bertujuan untuk memperkuat struktur dan daya saing industri asuransi syariah secara berkelanjutan.
“Kita ingin unit syariah itu bukan sekadar ‘anak kos’ yang menumpang alamat, tetapi menjadi entitas yang memiliki rumah sendiri, fondasi sendiri, dan neraca yang sehat,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: