Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Bakal Awasi Ketat Impor Pakaian Bekas Cacah AS untuk Bahan Baku Industri

        Kemendag Bakal Awasi Ketat Impor Pakaian Bekas Cacah AS untuk Bahan Baku Industri Kredit Foto: Dok. Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan memastikan impor pakaian bekas cacah asal Amerika Serikat akan diawasi secara ketat. Langkah ini diambil agar komoditas tersebut tidak disalahgunakan menjadi produk thrifting di pasar domestik.

        Setiap barang impor diwajibkan melalui prosedur administratif dan menyertakan laporan surveyor (LS). Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa barang yang masuk benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan industri.

        “Kan gini, kan sebelum impor kan ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri,” kata Mendag Budi Santoso di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ia menegaskan mekanisme pengawasan sudah berjalan sejak sebelum barang dikirim ke Indonesia.

        Instrumen pengawasan awal ini menjadi kunci agar peruntukan barang tidak menyimpang dari ketentuan pemerintah. Mekanisme tersebut memastikan transparansi dalam rantai pasok bahan baku industri nasional.

        Indonesia mengimpor pakaian bekas cacah sebagai bagian dari kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat. Produk yang diimpor dikenal dengan istilah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian yang telah dihancurkan.

        Terpisaj, juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebut SWC tidak lagi memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian utuh. Produk ini tidak dapat dijual kembali di pasar pakaian bekas karena bentuknya yang sudah menjadi cacahan.

        Baca Juga: Soal Impor Pakaian Bekas Pan Brothers–Ravel Holding dari Amerika, Airlangga Bilang Gini

        “SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil [benang] daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai,” ujar Haryo. Pemerintah menegaskan adanya perbedaan mendasar antara bahan baku industri dengan pakaian bekas siap pakai.

        Seluruh impor SWC dipastikan akan langsung diserap oleh industri dalam negeri yang telah tersedia. Hal ini menjamin tidak ada produk cacahan yang merembes ke pasar sebagai barang dagangan umum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: