Kredit Foto: Istimewa
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengendalian impor demi menjaga daya saing industri nasional dan menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI yang digelar di Jakarta pada Selasa, (26/5/2026).
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (28/5).
Menurut Mendag Busan, pengaturan impor saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan, pemerintah terus memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin transparan dan akuntabel. Barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru. Importir juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mendag Busan.
Selain itu, Kemendag telah menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik. Seluruh pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan luar negeri 100 persen wajib daring melalui Single Submissiom (SSm).
Mendag Busan menambahkan, Kemendag menerapkan mekanisme standar pelayanan maksimal lima hari sebagai upaya memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian berusaha. “Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
Baca Juga: Putus Impor Gula, Kementan Pecut BUMN dan Swasta Ekspansi Lahan Tebu 97.970 Hektare
Dalam rapat tersebut, Mendag Busan menyoroti langkah Indonesia dalam melindungi industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Indonesia tercatat menjadi negara yang paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” ujar Mendag Busan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: