Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Damai Putra Group Klarifikasi Polemik Mushola Usai RDP dengan Komisi III DPR

        Damai Putra Group Klarifikasi Polemik Mushola Usai RDP dengan Komisi III DPR Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Damai Putra Group buka suara terkait polemik pembukaan akses tembok perumahan menuju sebuah mushola yang sebelumnya menjadi perdebatan di kalangan warga. 

        Melalui siaran pers yang diterima redaksi, pihak pengembang menegaskan bahwa permasalahan ini bukan soal larangan beribadah, melainkan perbedaan pendapat antarwarga cluster mengenai aksesibilitas.

        Klarifikasi ini disampaikan menyusul tidak tuntasnya penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Pihak perusahaan menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak simpang siur di masyarakat.

        "Klarifikasi ini kami buat karena pada pertemuan RDP dengan DPR Komisi III belum sempat memberikan penjelasan yang komprehensif. Hal ini dirasa perlu dijelaskan supaya berita yang beredar tidak simpang siur dan fakta bisa tersampaikan secara jelas," demikian pernyataan resmi perusahaan yang diwakili Lukman Nurhakim selaku Township Management Divison Head.

        Dalam penjelasannya, Damai Putra Group mengungkapkan bahwa mushola yang menjadi perdebatan selama ini berlokasi di luar pagar cluster. Polemik bermula ketika ada sekelompok warga yang mengajukan permohonan pembukaan pagar atau tembok yang menghubungkan area cluster dengan mushola tersebut.

        Namun, permohonan ini mendapat penolakan keras dari paguyuban warga cluster. Pihak pengembang menyebut telah menerima tiga surat penolakan tertulis tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025.

        "Permohonan pembukaan akses tersebut tidak dapat disetujui. Karena developer menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga cluster yang mewakili sebagian besar warga," tulis manajemen Damai Putra Group.

        Bahkan dalam surat tersebut, warga mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pengembang tetap memaksakan pembukaan tembok atau mengizinkan pihak lain melakukannya.

        Menjembatani perbedaan kepentingan di antara warga, pihak pengembang mengambil langkah konkret dengan membangun fasilitas ibadah baru di dalam area cluster. Damai Putra Group memastikan bahwa mushola internal tersebut telah selesai dibangun dan saat ini sudah dapat digunakan oleh warga.

        "Solusi yang dilakukan pihak developer dalam menyikapi perbedaan pendapat antara warga adalah dengan membangun mushola di dalam cluster dan saat ini telah selesai dibangun dan sudah bisa dipergunakan sebagaimana mestinya," jelas perusahaan.

        Tidak hanya itu, pengembang juga mengungkapkan telah menyediakan lahan seluas 5.000 meter persegi yang diperuntukkan sebagai fasilitas ibadah bagi warga dan masyarakat sekitar cluster. Lahan tersebut disebut-sebut telah sesuai dengan master plan yang telah disahkan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

        Dengan adanya dua fasilitas tersebut. mushola internal dan lahan 5.000 m² untuk umum, Damai Putra Group berharap agar wacana pembukaan tembok tidak lagi digulirkan. Pihak pengembang meminta semua pihak dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya.

        "Harus digarisbawahi dan dipahami, bahwa ini bukan masalah pada larangan beribadah, melainkan pada perbedaan sikap di antara warga cluster terkait pembukaan akses langsung dari dalam cluster ke lahan di luar kawasan pengembang," tegas pernyataan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: