Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5,6 T di Kasus Korupsi Chromebook
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terus menjadi sorotan.
Tak hanya dituntut 18 tahun penjara, mantan Menteri Pendidikan itu juga didenda Rp1 miliar dan dibebani uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jika tidak dibayar, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan 190 hari. Sementara untuk uang pengganti, jaksa menegaskan harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika seluruh harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan yang menjadi dasar tuntutan jumbo tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Drama Kasus Korupsi Chromebook Memanas, Nadiem Makarim Siapkan Perlawanan
Salah satu yang menjadi perhatian jaksa adalah lonjakan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak wajar. JPU menyebut harta mantan bos Gojek itu meningkat drastis menjadi Rp4,87 triliun pada 2022.
"Harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Menurut JPU, peningkatan kekayaan tersebut terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada 2019 hingga 2022. Jaksa menduga lonjakan aset berkaitan dengan kebijakan penggunaan sistem operasi ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaannya sebesar Rp1,23 triliun melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun hanya dalam waktu sekitar tiga tahun, nilainya melonjak menjadi Rp4,87 triliun pada 2022. Dalam persidangan, JPU menilai asal-usul peningkatan kekayaan itu tidak dapat dijelaskan secara memadai.
Baca Juga: Respons Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Jerome Polin: Kita akan Hancur
Karena itulah angka Rp4,87 triliun tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti. Nilai tersebut kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut dinikmati melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
JPU juga menduga dana Rp809,59 miliar itu berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut. Penjelasan Nadiem yang menyebut transaksi itu hanya berupa utang-piutang dan dikembalikan dalam satu hari pun dinilai jaksa tidak wajar.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: