Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Aturan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan pemungutan sumbangan di jalan raya kembali menjadi sorotan. Praktik penggalangan dana pembangunan masjid yang dilakukan di tengah arus lalu lintas masih ditemukan, meski telah ada Surat Edaran Gubernur yang melarang aktivitas tersebut.
Peristiwa terbaru terjadi di wilayah Ciamis, Sabtu (28/2/2026). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapati sejumlah warga berdiri di jalan nasional yang menikung dan padat kendaraan untuk meminta sumbangan pembangunan masjid.
Di lokasi kejadian, terlihat spanduk pembangunan masjid terbentang di tepi jalan, sementara para pemungut sumbangan berdiri hanya beberapa meter dari kendaraan yang melaju. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun warga yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Mentaan (mengemis -red) di jalan nasional. Haduh,” ujar Dedi saat menegur warga di lokasi.
Surat Edaran Gubernur sebelumnya telah menegaskan larangan pungutan di jalan raya dengan pertimbangan keselamatan dan ketertiban umum. Namun, praktik serupa masih ditemukan di sejumlah daerah.
Dalam dialog di lapangan, warga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan “izin kepolisian secara lisan”. Pernyataan itu memicu pertanyaan mengenai pengawasan serta koordinasi aparat di tingkat setempat.
Gubernur menilai, selain melanggar aturan, praktik tersebut juga tidak mencerminkan nilai yang seharusnya dijunjung dalam pembangunan rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa pembangunan tempat ibadah harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan masyarakat.
“Ngabangun tempat ibadah kudu cara nu ibadah (membangun tempat ibadah dengan cara ibadah -red),” tegasnya.
Menurut Dedi, keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan publik. Ia meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kasus di Ciamis ini menambah catatan kejadian serupa yang sebelumnya juga terjadi di Subang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pungutan di jalan raya guna menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: