Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa diskon 10% untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, baik roda dua maupun empat. Insentif ini berlaku selama periode libur Lebaran atau sejak 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 mendatang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan penawaran diskon ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring. Ada beberapa metode pembayaran daring yang bisa dimanfaatkan, salah satunya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) di Samsat induk seluruh Jawa Barat.
Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Setiap hari petugas Samsat hadir di Samsat induk untuk memandu pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui metode tersebut.
"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari lama Pemprov Jabar, Jumat (20/3/2026).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bicara Kasus Penyiraman Air Keras, Minta Polisi Jangan Berhenti Cuma di Pelaku Lapangan
Baca Juga: Pungutan Masjid di Jalan Nasional Masih Jalan, Dedi Mulyadi: Memalukan!
Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa mengetahuinya melalui aplikasi Sapawarga dengan terlebih dulu memperbaharui aplikasi tersebut.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi hotline Jabar dengan nomor 082126030038.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: