Jangan Asal Klaim 'Mantan Chef Restoran Ternama', Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Kredit Foto: Redaksi 2
Tren promosi kuliner yang mengklaim keterkaitan dengan restoran atau brand besar kini mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kementerian Hukum menegaskan strategi pemasaran semacam itu bukan wilayah abu-abu ada batas hukum yang jelas, dan melewatinya bisa berujung pada sengketa kekayaan intelektual yang merugikan.
"Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara karena mengandung nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Fajar Sulaeman Taman dikutip dari ANTARA, Jumat (6/3).
Dalam kerangka hukum yang berlaku, pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya dan hak itu tidak bisa dialihkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis yang sah.
Mencantumkan identitas seperti "mantan chef restoran ternama" dalam promosi usaha, menurut Fajar, masuk dalam kategori yang perlu dicermati karena mengasosiasikan usaha baru dengan reputasi yang dibangun pihak lain.
Risiko hukum tidak berhenti di soal nama dan merek. Fajar mengingatkan adanya dimensi pelanggaran rahasia dagang yang tak kalah serius.
"Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran rahasia dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin," tuturnya.
Artinya, membawa keluar resep, formula, atau proses produksi dari tempat kerja sebelumnya meski sudah tidak lagi bekerja di sana tetap berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak.
Di luar konsekuensi hukum bagi pelaku, ada pihak lain yang juga menanggung kerugian: pemilik merek yang namanya digunakan.
Ketika kualitas produk atau layanan usaha baru tidak sesuai ekspektasi konsumen, persepsi negatif bisa melekat pada merek asli yang tidak ada kaitannya dengan kegagalan tersebut. Kondisi ini dikenal sebagai brand dilution, pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik yang dampaknya sering kali sulit dipulihkan.
Kemenkum tidak hanya memperingatkan, tapi juga mendorong langkah pencegahan yang konkret. Para calon pengusaha diimbau mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha agar memiliki kepastian hukum sebelum bisnis beroperasi.
"Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari," ucap Fajar.
Pendaftaran merek kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id langkah yang diharapkan mendorong terciptanya ekosistem usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif bagi semua pelaku, dari startup kuliner hingga UMKM di daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: