Perlu Gerakan Bersama Implementasikan PP Tunas Untuk Menciptakan Ekosistem Ruang Digital Anak Yang Aman
Kredit Foto: Ist
Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Tunas bertajuk “Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital” di Kota Medan, Selasa (10/3). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya pendidik, orang tua, dan komunitas, mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Bimtek tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelajar, komunitas pendidikan, serta para guru dari berbagai sekolah di Medan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan.
“Di era digital saat ini, anak-anak tumbuh bersama teknologi. Karena itu, tanggung jawab kita bukan hanya membatasi, tetapi juga membekali mereka dengan literasi digital yang kuat agar dapat menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif,” ujar Raline.
Menurutnya, hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas merupakan langkah penting pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Regulasi tersebut mendorong platform digital meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
Raline mengibaratkan pembatasan akses media sosial bagi anak seperti anak yang baru belajar bersepeda. Anak yang masih belum lincah dan waspada tentu tidak langsung diperbolehkan bermain di jalan raya yang ramai kendaraan.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk memiliki akses ke ruang media sosial yang kompleks ini adalah sekitar 16 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan pemerintah mengambil langkah preventif untuk mencegah munculnya lebih banyak korban akibat dampak negatif penggunaan media sosial. Sejumlah survei menunjukkan sekitar 60 persen Gen Z pernah melakukan pembelian daring secara impulsif, yang membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi digital.
Pemerintah juga menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak, seperti kecanduan digital, penipuan online, paparan konten negatif, perundungan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai bentuk penipuan yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Hari ini, walaupun internet memberikan banyak kemudahan dan peluang, beberapa negara Eropa mulai menyadari risiko negatif bagi tumbuh kembang anak. Indonesia patut bangga karena menjadi salah satu negara pertama di Asia yang tegas membatasi akses internet bagi anak melalui PP Tunas,” katanya.
Berdasarkan data BPS 2024, sekitar 46 persen anak usia dini di Indonesia sudah mengakses internet. Artinya, hampir 110 juta anak Indonesia menjadikan ruang digital sebagai bagian dari ruang tumbuh mereka.
Sementara itu, data APJII menunjukkan sekitar 22 persen pengguna internet pernah mengalami penipuan di ruang digital. Risiko tersebut semakin besar dengan maraknya penggunaan akun anonim yang membuat sebagian pengguna merasa tidak perlu bertanggung jawab atas perilakunya di media sosial.
“Bagaimana kita bersikap dalam kehidupan sehari-hari juga perlu diterapkan di internet. Ada saringan moral, etika berkomunikasi, serta kesadaran sebagai pelajar yang harus dijaga ketika berinteraksi di dunia digital,” ujarnya.
Melalui kegiatan bimtek ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai substansi kebijakan PP Tunas, potensi risiko yang dihadapi anak di ruang digital, serta peran guru dan orang tua dalam membangun budaya digital yang sehat.
Suara Pelajar dan Guru
Salah satu siswa SMK 7 Medan, Imam Haki Arbain, menilai kebijakan PP Tunas penting untuk segera diterapkan. Menurutnya, remaja berada pada masa pubertas dengan rasa ingin tahu yang besar, tetapi sering kali belum memahami risiko dari penggunaan media sosial.
“Hanya ingin tahu enaknya saja, tapi tidak sadar risikonya,” ujar Imam.
Seorang guru SMK 7 Medan, Idola, juga menilai implementasi PP Tunas merupakan langkah positif bagi generasi muda. Namun, ia menyarankan adanya alternatif kegiatan jika akses internet dan media sosial bagi anak dibatasi.
“Ini tentu untuk kebaikan anak muda. Namun alangkah baiknya juga ada solusinya, apakah dihapuskan atau digantikan dengan platform lain yang khusus untuk anak muda,” kata Idola.
Dukungan dari Kalangan Psikolog dan Sosiolog
Dalam sesi diskusi, hadir sejumlah narasumber seperti psikolog May Sarah, pegiat literasi digital Dinda Permatasari Harahap, serta sosiolog Camelia Nasution. Para narasumber mendukung implementasi PP Tunas sebagai bagian dari gerakan literasi digital yang sehat sekaligus upaya memperkuat pendampingan anak oleh keluarga dan masyarakat.
Mereka menekankan bahwa perkembangan anak secara psikologis mencakup lima aspek penting, yakni fisik-motorik, kognitif, sosial, emosi, dan bahasa. Aspek-aspek tersebut membutuhkan stimulasi nyata dari keluarga dan lingkungan, bukan paparan layar yang berlebihan.
Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat dinilai penting untuk membantu membatasi waktu anak di dunia digital sekaligus menyediakan aktivitas alternatif, seperti olahraga dan pengembangan hobi.
Peran pemerintah melalui regulasi, orang tua melalui praktik pengasuhan digital, sekolah melalui penguatan literasi digital, serta masyarakat melalui produksi konten ramah anak diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak.
Melalui implementasi kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan pentingnya membentuk generasi digital yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab, tidak hanya mahir menggunakan teknologi tetapi juga mampu berpikir matang dalam berinteraksi di ruang digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: