Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Beri Waktu 3 Tahun Restrukturisasi Kredit bagi Korban Bencana di Sumut

        OJK Beri Waktu 3 Tahun Restrukturisasi Kredit bagi Korban Bencana di Sumut Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Kebijakan restrukturisasi kredit bagi masyarakat yang terdampak bencana yang terjadi di daerah Sumatera Utara memberikan waktu pelaksanaan hingga tiga tahun.

        Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumut, Khoirul Muttaqien mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) sebagai bentuk perlindungan bagi debitur sekaligus menjaga stabilitas perbankan.

        “POJK memberikan waktu pelaksanaan restrukturisasi bagi debitur yang terdampak bencana selama tiga tahun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya, Rabu (10/3/2026) malam.

        Ia menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat, tetapi juga penting bagi perbankan. Melalui restrukturisasi, kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dapat ditata kembali sehingga debitur tetap mampu menjalankan usahanya.

        "Skema restrukturisasi yang dapat diberikan bank cukup beragam, seperti penurunan suku bunga, pengurangan pokok pinjaman, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga penghapusan atau pengurangan denda," ujarnya.

        Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Wan Nuzul, kebijakan ini juga bertujuan agar masyarakat yang terdampak bencana tetap memiliki akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan.

        “Jangan sampai karena terdampak bencana, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber pembiayaan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha,” katanya.

        Ia menambahkan, jika debitur tidak mampu membayar kredit sehingga status kolektibilitasnya menjadi tidak lancar atau bahkan macet, maka akses untuk mendapatkan pembiayaan baru akan tertutup. Hal tersebut tentu dapat menghambat pemulihan ekonomi masyarakat.

        Dari sisi perbankan, restrukturisasi juga membantu bank mengurangi beban pencadangan kerugian penurunan nilai kredit. Dalam praktiknya, setiap kredit yang disalurkan bank harus disertai cadangan untuk mengantisipasi potensi kerugian jika kredit bermasalah.

        Baca Juga: Laba Industri Pinjol Tembus Rp2,27 Triliun, OJK Dorong Konsolidasi

        “Jika debitur yang terdampak bencana tidak direstrukturisasi dan kreditnya menjadi macet, bank harus membentuk pencadangan yang sangat besar. Hal itu tentu bisa memengaruhi kondisi keuangan bank,” jelasnya.

        Karena itu, kebijakan restrukturisasi dinilai sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi debitur maupun bagi bank.

        Wan Nuzul juga menjelaskan bahwa jangka waktu tiga tahun tersebut bersifat fleksibel. Artinya, restrukturisasi dapat diberikan sejak dampak bencana benar-benar dirasakan oleh debitur dalam periode tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: