Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pramono Anung Pasang Badan, Larang Ormas 'Palak' Pengusaha Minta THR

        Pramono Anung Pasang Badan, Larang Ormas 'Palak' Pengusaha Minta THR Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada organisasi masyarakat yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya. Peringatan ini disampaikan menjelang perayaan Idulfitri tahun ini.

        Pramono berharap tidak ada aksi pemaksaan dari pihak manapun terkait permintaan dana tunjangan tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat beliau meninjau kawasan Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).

        Jakarta selama ini dinilai memiliki iklim usaha yang sangat kondusif bagi para pelaku ekonomi. Hubungan antara pengusaha dan masyarakat diharapkan tetap terjaga tanpa adanya tekanan pihak luar.

        Para pengusaha disarankan untuk menyikapi setiap permintaan dana tambahan secara bijak. Menjaga situasi keamanan yang kondusif merupakan hal terpenting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.

        Sementara itu, pihak Mabes Polri turut meminta masyarakat segera melapor jika terganggu oleh aksi permintaan THR. Masyarakat dapat melaporkan tekanan dari kelompok tertentu kepada aparat kepolisian terdekat.

        Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyediakan layanan pengaduan khusus bagi warga. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui nomor hotline 110.

        Pihak kepolisian akan memberikan tindakan mulai dari imbauan hingga langkah tegas lainnya. Penegakan hukum akan menjadi jalan terakhir jika aksi pemaksaan masih terus terjadi.

        Upaya hukum akan ditempuh apabila aksi permintaan tersebut dinilai sudah sangat meresahkan. Polisi berkomitmen menjaga ketertiban umum selama masa menjelang hari raya keagamaan.

        Baca Juga: Pramono Anung Tegas Larang Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan di Jakarta

        Pemberian bantuan atau santunan merupakan bagian dari kemurahan hati dan bersifat sukarela. Pemaksaan secara terstruktur merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

        Masyarakat diimbau tidak ragu menghubungi kepolisian jika menghadapi intimidasi terkait pungutan THR. Keamanan pelaku usaha menjadi prioritas demi stabilitas ekonomi di ibu kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: