Wacana Aturan Kadar Nikotin dan Tar, Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak Tinjau Ulang Rencana Pembatasan
Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Rencana pemerintah untuk memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar menuai polemik tajam karena dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Wacana kebijakan ini menjadi salah satu poin dalam PP 28/2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan. Tim penyusun yang telah ditetapkan dalam Permenko PMK 2/2025 juga telah berjalan untuk mengatur penentuan usulan batas maksimal kadar tar dan nikotin.
"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini.
Dia menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut karena aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berusaha pulih dari tekanan regulasi lainnya, baik aturan cukai maupun berbagai regulasi pengendalian.
Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga melihat dampak kebijakan ini akan menciptakan ketidakpastian usaha yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia mengingatkan, pengetatan kebijakan terhadap produk tembakau tidak boleh mengabaikan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Kontribusi yang besar ini terancam terkoreksi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit.
Lebih lanjut, Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar. Padahal selama ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap segmen produk hasil tembakau melalui proses penyusunan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Petani Tembakau Galau Soal Regulasi IHT
Menurutnya, perubahan usulan regulasi ini dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Standar yang terlalu restriktif cenderung menguntungkan perusahaan tertentu dan dapat merugikan industri menengah-kecil, termasuk sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya.
"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," tegasnya.
Yahya turut mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana kebijakan tersebut untuk mempertimbangkan multiaspek. Ia mengusulkan agar pemerintah lebih mengedepankan dialog lintas sektor dan melibatkan banyak pihak yang dapat terdampak, termasuk petani, para pekerja, hingga pelaku industri, untuk memastikan aturan yang diusulkan dapat diimplementasikan dengan baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: