Kredit Foto: SKBM
PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) memberikan penjelasan terkait pergerakan harga saham perseroan yang melonjak signifikan dalam beberapa hari perdagangan terakhir hingga mendapat perhatian dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur SKBM, Ivone Margaretha menyampaikan bahwa hingga saat ini perseroan telah menjalankan seluruh kewajiban keterbukaan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan pasar modal.
"Jadi untuk pergerakan harga saham ini, pada saat ini memang kita terbuka informasi yang perlu kita lakukan, sudah kita lakukan," kata Ivone dalam Public Expose Isidental, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan paparannya, pergerakan harga saham, SKBM mulai diperdagangkan di level Rp550 pada Rabu, 18 Februari 2026. Sehari kemudian, Kamis, 19 Februari 2026, harga saham melonjak menjadi Rp685, atau naik sekitar 24,55%.
Kenaikan tajam berlanjut pada Jumat, 20 Februari 2026, ketika harga saham kembali menguat menjadi Rp855, atau naik 24,82% dibandingkan hari sebelumnya.
Pada Senin, 23 Februari 2026, saham ini kembali melesat ke level Rp1.065, atau naik 24,56%. Lonjakan yang beruntun tersebut mendorong BEI mengumumkan status Unusual Market Activity (UMA) atas saham SKBM sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Penguatan harga masih berlanjut pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan saham SKBM naik menjadi Rp1.210, atau menguat 13,62% dalam sehari.
Kenaikan yang sangat cepat ini kemudian membuat BEI mengambil langkah lebih lanjut dengan mengumumkan penghentian sementara perdagangan (suspensi cooling down) yang berlaku pada 25 Februari 2026.
"Jadi ini pergerakan harga saham kita dari Kamis, naik dari Rp550 ke Rp685, naik ke Rp855, Rp1,065 sampai Rp1,210, lalu kita disuspend untuk cooling down. Jadi ini grafik pergerakan harga saham," jelas dia.
Ivone menjelaskan bahwa apabila terdapat perkembangan atau keputusan penting dari internal perusahaan, pihaknya akan segera menyampaikannya kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal.
“Beberapa pertimbangan internal manajemen, jika sudah ada kepastian, kita juga pasti akan melakukan, mengikuti peraturan capital market, jadi kita pasti akan melakukan keterbuka informasi jika sudah ada yang konkret," jelas dia.
Baca Juga: Deretan Saham Tercuan dalam Sepekan, SKBM Jawaranya
Baca Juga: Dicecar BEI, Bos TRIN Klarifikasi Soal Divestasi Saham oleh Keponakan Prabowo
Baca Juga: MKNT Rancang Private Placement 882,92 Miliar Saham untuk Konversi Utang
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM). Pada perdagangan Selasa (24/2/2025), SKBM ditutup di level Rp1.210 setelah melesat 120%
Penghentian ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
"PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SKBM,kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinyalam sepekan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: