Pembatasan Nikotin dan Tar Produk IHT Dikhawatirkan Berdampak pada Empat Pilar Utama Fiskal
Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mengkaji rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan berdampak pada berbagai aspek, mulai dari fiskal hingga kesejahteraan petani, sehingga diperlukan pertimbangan matang dalam proses perumusannya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pengaturan produk tembakau tidak hanya menyangkut satu sektor semata. Dari sisi fiskal, terdapat empat pilar utama yang menjadi landasan pertimbangan, yaitu penerimaan negara, keberlangsungan industri, nasib tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.
Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan harus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat agar tidak ada sektor yang dirugikan secara sepihak. Ia merujuk pada karakteristik teknis industri hasil tembakau yang cukup kompleks.
Lebih lanjut, Djaka memaparkan data yang menunjukkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025, industri hasil tembakau (IHT) tercatat menyumbang Rp211,9 triliun bagi negara.
"Artinya, itu adalah fresh money bagi APBN kita, dan hal itu perlu kami antisipasi. Ke depan, kami juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara karena target pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan saat ini 6 persen, dan ke depan hingga 8 persen. Selain itu, saat ini juga terjadi krisis global dan ketidakstabilan geopolitik global," ujarnya dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Djaka juga mengingatkan potensi dampak negatif lainnya apabila pelaku industri kesulitan mengikuti regulasi tersebut. Regulasi yang tidak implementatif justru dapat menjadi peluang bagi oknum tertentu untuk beralih ke produk ilegal guna menghindari aturan yang terlalu ketat. Oleh karena itu, pengawasan harus dipersiapkan secara matang.
Ia berharap adanya masa transisi yang memadai serta pembinaan yang terintegrasi. Di sisi lain, ia juga meminta agar sektor-sektor terdampak tetap mendapatkan perlindungan yang memadai sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menyatakan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam proses uji publik, pemerintah telah mendengarkan pandangan dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau secara langsung.
Sukadiono menegaskan bahwa Kemenko PMK tidak hanya sekadar memenuhi formalitas dalam menampung masukan tersebut. Pihaknya akan menjadikan masukan yang diberikan sebagai basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan.
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Petani Tembakau Galau Soal Regulasi IHT
Ia menegaskan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi tim kajian sebelum melangkah ke tahap pengambilan keputusan akhir. Apalagi, proses regulasi ini masih cukup panjang dan melibatkan birokrasi yang ketat.
Setelah uji publik, agenda selanjutnya adalah penyempurnaan materi kajian, pembahasan dalam rapat eselon I antar kementerian, hingga rapat koordinasi tingkat menteri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 6, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis lainnya, di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: