Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa
Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah masyarakat yang menukar uang melalui layanan resmi mencapai 1.076.282 orang hingga 13 Maret 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 85,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 580.496 orang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Muh. Anwar Bashori, mengatakan BI juga meningkatkan jumlah titik layanan penukaran dari 5.202 layanan pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 layanan pada tahun ini.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia memperluas jangkauan layanan penukaran dengan meningkatkan jumlah titik layanan dari 5.202 layanan pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 layanan pada tahun ini, sehingga akses masyarakat terhadap layanan penukaran semakin luas dan mudah,” kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Tingginya animo serta perluasan layanan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil untuk tradisi berbagi, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), serta aktivitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri masih sangat besar.
Sebagai respons atas tingginya minat masyarakat, pada 16-17 Maret 2026 BI menyelenggarakan layanan penukaran tambahan bertajuk SERAMBI Peduli Mudik di 55 titik layanan di seluruh Indonesia. Layanan ini difokuskan pada lokasi arus mudik seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area guna memfasilitasi kebutuhan penukaran bagi para pemudik.
“Total kuota layanan tambahan tersebut mencapai sekitar 11.900 paket penukaran,” tambahnya.
Baca Juga: BI siapkan Rp8,6 triliun Untuk Layanan Penukaran Uang Lebaran 2026, Ini Jadwal Lengkapnya!
Baca Juga: Jurus BI Hadapi Pelemahan Rupiah, Penukaran Uang Jelang Idulfitri, dan Tantangan Inovasi
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penukaran Uang Idulfitri 2026 dari BI
Anwar menegaskan BI memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal layanan resmi, baik melalui kas keliling, layanan terpadu, maupun jaringan perbankan.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat agar hanya melakukan penukaran uang rupiah melalui layanan resmi BI dan perbankan guna menjamin keaslian uang serta keamanan transaksi.
“Penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko, antara lain keaslian uang tidak terjamin, jumlah uang sulit dipastikan akurat, tidak memiliki perlindungan atau pertanggungjawaban, serta rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: