Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Airlangga: Defisit 3% Terancam, Belanja Negara Harus Dipangkas

        Airlangga: Defisit 3% Terancam, Belanja Negara Harus Dipangkas Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% sulit dipertahankan di tengah gejolak harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah.

        Menurutnya dalam menjaga stabilitas fiskal, pemerintah perlu melakukan pemangkasan belanja negara dan penyesuaian target pertumbuhan. Ini disampaikan Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (13/3/2026).

        Baca Juga: Prabowo Minta Menteri Kaji Penerapan WFH di Pemerintah dan Swasta

        “Jadi artinya dengan berbagai skenario ini defisit 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali kita mau memotong belanja dan memotong (target) pertumbuhan,” kata Airlangga, dikutip Selasa (17/3).

        Ia pun memaparkan sejumlah skenario harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dengan asumsi konflik global berlangsung antara 5 hingga 10 bulan.

        Dalam simulasi tersebut, ICP diperkirakan menyentuh kisaran US$86–90 per barel jika konflik antara Amerika Serikat dan Iran berlangsung relatif singkat. Sementara itu, jika konflik berlanjut dalam jangka menengah, ICP berpotensi mencapai US$97 per barel. Adapun dalam skenario terburuk, ICP bisa menembus US$115 per barel.

        Airlangga menjelaskan, defisit APBN berpotensi berada di kisaran 3,18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) jika ICP mencapai US$86–90 per barel. Defisit dapat melebar hingga 3,53% jika ICP menyentuh US$97 per barel, dan bahkan mencapai 4,06% apabila ICP naik ke level US$115 per barel.

        Untuk mengantisipasi berbagai skenario tersebut, pemerintah perlu membahas opsi kebijakan darurat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

        Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan insentif pajak darurat bagi sektor terdampak, pembebasan impor bahan baku tertentu guna menjaga ekspor, serta penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri padat energi.

        Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Resesi, Ekonomi RI Justru Melaju Kencang

        Selain itu, Perppu juga akan membuka fleksibilitas pembiayaan pemerintah melalui penerbitan surat berharga negara untuk menutup kebutuhan pembiayaan.

        “Jadi nanti kita mohon arahan waktu khusus Pak Presiden untuk menyiapkan ini,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: