Purbaya Pastikan Agrinas Tak Dapat Suntikan Modal Negara, Ini Alasannya
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam menjalankan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga kesehatan anggaran negara di tengah kebutuhan pendanaan yang besar.
Sebagai gantinya, pembiayaan program tersebut akan bersumber dari pinjaman ke bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Skema ini dinilai lebih aman untuk menghindari tekanan langsung terhadap APBN, terutama jika kebutuhan dana membengkak di luar perhitungan awal.
"PMN Agrinas Pangan nanti saya terekspos langsung. Kan kalau itu utangnya besar, kalau dia jeblok abis-abisan, saya abis-abisan, nggak unlimited loh," ujar Purbaya.
Pemerintah sendiri hanya akan mengambil peran dalam bentuk pembayaran cicilan pinjaman sebesar Rp40 triliun per tahun. Skema ini akan berlangsung selama enam tahun, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp240 triliun.
"Buat sekarang saya sudah pasti cuma bayar Rp40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa uangnya sendiri, kalau dia masih pinjam selalu berlebih," tegas Purbaya.
Dengan mekanisme tersebut, risiko pembiayaan tetap berada pada entitas peminjam. Artinya, jika Agrinas menarik pinjaman secara berlebihan, konsekuensinya tidak akan dibebankan kepada negara.
Baca Juga: Agrinas Pangan Impor 105.000 Unit Truk Pick-up dari India, Menperin: Dampaknya Tidak ke Dalam Negeri
Baca Juga: Menteri Koperasi: Jika Kopdes Merah Putih Gagal, Koperasi Indonesia Tamat
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga telah mengeluarkan aturan alokasi Dana Desa. Berdasarkan aturan terbaru, sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun dari total Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan fisik, seperti gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi.
Sebagai informasi, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi desa tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: