Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Momentum Perbaikan Tata Kelola, Tindak Lanjut Temuan Audit di Kementerian PU Didorong Lebih Transparan dan Akuntabel

        Momentum Perbaikan Tata Kelola, Tindak Lanjut Temuan Audit di Kementerian PU Didorong Lebih Transparan dan Akuntabel Kredit Foto: PUPR
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Upaya memperkuat tata kelola keuangan negara kembali menjadi perhatian publik menyusul sorotan dari Indonesian Audit Watch (IAW) terhadap tindak lanjut temuan audit di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang nilainya diduga mencapai Rp1 triliun. Setelah lebih dari satu tahun, kasus tersebut dinilai tidak bergerak ke ranah hukum dan hanya berujung pada pengunduran diri pejabat.

        Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengeluarkan pernyataan “tidak bisa membersihkan rumah jika sapunya kotor”. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar metafora, tapi gambaran lemahnya sistem pengawasan internal dalam menangani dugaan penyimpangan keuangan negara.

        “IAW membacanya berulang, bukan karena puitis. Tapi karena kalimat itu, tanpa sengaja, justru menjadi vonis atas kinerjanya sendiri!" tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Senin (23/3/2026).

        IAW mencatat, penanganan kasus ini telah berlangsung sejak Januari 2025, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri PU. Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara hampir Rp3 triliun di Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air.

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Namun, IAW menilai tenggat tersebut tidak dipenuhi secara optimal.

        Pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat kedua dengan nilai temuan sekitar Rp1 triliun. Selain melaporkan temuan, BPK juga merekomendasikan pembentukan majelis ad hoc dan tim percepatan pengembalian aset dari pihak ketiga.

        Meski demikian, IAW menilai rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara signifikan. Hingga Maret 2026, tidak terdapat indikasi pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum, penetapan tersangka, maupun pengembalian kerugian negara.

        Sebagai respons, Menteri PU mengambil alih penanganan kasus dan membentuk tim khusus bernama “lidi bersih” yang diperkuat tiga personel dari Kejaksaan Agung.

        Namun, IAW mempertanyakan kejelasan peran aparat kejaksaan dalam tim tersebut. Pasalnya, dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi, proses penyidikan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dengan bukti permulaan yang cukup.

        “Sekadar diperbantukan dalam tim internal tidak otomatis mengubah temuan audit menjadi perkara pidana,” tegasnya. 

        Puncak dari rangkaian peristiwa ini terjadi pada Maret 2026, ketika dua pejabat eselon I, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, mengundurkan diri. Menteri menyebut keputusan itu diambil setelah pemaparan awal temuan audit oleh tim internal.

        Meski demikian, IAW menilai pengunduran diri tersebut tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Dalam perspektif hukum pidana, status mantan pejabat tidak menghapus potensi proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana.

        “Pengunduran diri adalah tanggung jawab administratif, bukan penyelesaian pidana,” kata Iskandar. 

        IAW juga menyoroti tidak adanya perkembangan signifikan dalam pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai jumlah aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

        Dalam praktik internasional, keberhasilan penanganan kasus korupsi diukur tidak hanya dari vonis pengadilan, tetapi juga dari keberhasilan asset recovery. Namun, dalam kasus ini, kedua indikator tersebut dinilai belum terlihat.

        Selain itu, IAW mencatat tidak adanya evaluasi struktural terhadap Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Padahal, dalam konsep “Three Lines of Defense”, kegagalan pengawasan internal menjadi indikator lemahnya sistem pengendalian.

        IAW menilai penanganan kasus ini cenderung berhenti pada level administratif dan komunikasi publik. Dalam literatur audit, kondisi tersebut dikenal sebagai administrative settlement without accountability, yakni penyelesaian administratif tanpa pertanggungjawaban hukum.

        “Temuan menjadi konsumsi publik, tetapi tidak bergerak ke fase litigasi,” tuturnya. 

        Sebagai perbandingan, IAW menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Hong Kong, Australia, dan Korea Selatan, di mana temuan audit yang mengindikasikan kerugian negara langsung ditindaklanjuti melalui proses hukum dan pelaporan publik yang transparan.

        IAW menilai kondisi di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya, yakni dominasi penyelesaian internal tanpa kejelasan proses hukum.

        Untuk itu, IAW merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain pelimpahan resmi LHP BPK ke aparat penegak hukum, reformasi menyeluruh Inspektorat Jenderal, serta percepatan pengembalian aset negara.

        Baca Juga: Prabowo Bilang Indonesia Satu-satunya Negara Bisa Renegosiasi Perjanjian Tarif Amerika Serikat

        Selain itu, IAW juga mendorong agar proses hukum tetap berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan pejabat yang telah mengundurkan diri.

        IAW menegaskan, tanpa penegakan hukum yang tegas dan pemulihan kerugian negara, penanganan kasus ini berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara.

        “Jika temuan triliunan rupiah hanya berujung pada pengunduran diri, maka pesan yang muncul adalah korupsi skala besar dapat diselesaikan tanpa konsekuensi hukum,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: