Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Pemerintah Daerah Terapkan UU Bangunan Gedung

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Melembagakan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan merupakan hal terpenting yang didukungan oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kementerian PU-PR merupakan penentu arah pembangunan dan pembuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Bangunan Gedung,” ujar Andreas Suhono, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-PR  di Seminar ‘Perilaku Tropis dalam Pengembangan Kawasan Urban dan Praktik Arsitektur Kontemporer, Rabu(2/12) hasil kerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

“Kementerian PU-PR menyadari bahwa UU Bangunan Gedung ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif,” jelas Andreas Suhono.

Menurut Andreas, pemerintah daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan yang menjadi kunci kesuksesan implementasi UU Bangunan Gedung. Sejumlah Pemda diketahui sudah memiliki peraturan daerah terkait Bangunan Gedung. Salah satunya adalah Kota Malang.

“Kota Malang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung dan tim ahli bangunan gedung untuk mengatasi pertumbuhan Kota Malang yang sangat pesat sebagai kota pariwisata, industri, dan pendidikan. Sebuah gedung yang tidak memiliki SLF dinilai tidak layak fungsi sehingga tidak akan dapat dioperasikan,”kata Djarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

Diana Kusumastuti, Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-PR mengatakan, UU Bangunan Gedung harus diturunkan dalam Perda untuk implementasinya. Hingga 2015, Kementerian PU-PR sudah memfasilitasi 329 kabupaten/kota untuk menyusun bangunan gedung.

“Pada tahun 2019, semua kabupaten/kota harus punya perda Bangunan Gedung. Kalau tidak punya, APBD tidak dapat turun ke daerah,” urai Diana.

 “Untuk pembinaan bangunan gedung ‘Green’, diharapkan ada koordinasi integrasi secara nasional. Kita harus bersama-sama melakukan ini, pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tambah Diana.

Bangunan dengan konsep “Green”, kata Ahmad Nurzaman, pengurus Ikatan Arsitek Indonesia memang memerlukan investasi awalnya yang lebih mahal dibanding bangunan konvensional. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menguntungkan bagi pemilik gedung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: