Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Redam Lonjakan Arus Balik, Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area

        Redam Lonjakan Arus Balik, Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area Kredit Foto: Jasa Marga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan manajemen rest area melalui sistem buka-tutup di ruas Tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta guna mengendalikan lonjakan arus balik Lebaran 2026 dan menjaga kelancaran lalu lintas.

        Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Rest Area KM 62B diberlakukan sistem buka-tutup, sementara Rest Area KM 52B ditutup sementara untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di jalur utama.

        “Kami imbau kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta agar dapat memanfaatkan rest area lainnya seperti rest area KM 42B dan KM 19B. Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B. Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B,” ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).

        Adapun pengaturan ini dilakukan demi menghindari penumpukan kendaraan di titik istirahat yang berpotensi menghambat arus lalu lintas secara keseluruhan. Jika terjadi kepadatan, Jasa Marga ingin para pemudik memanfaatkan rest area di luar tol.

        “Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol,” tambahnya.

        Baca Juga: Ada 507 Ribu Kendaraan Padati Tol Jasa Marga Jelang Lebaran 2026

        Selain pengelolaan rest area, Jasa Marga bersama Kepolisian juga turut mengatur pergerakan kendaraan barang melalui pengalihan di titik krusial seperti Gerbang Tol Palimanan dan akses masuk Tol Jakarta–Cikampek yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih pada 13–29 Maret 2026.

        “Kami mengimbau para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan,” kata Rivan.

        Di sisi lain, untuk menjaga kelancaran arus mudik, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor.

        “Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” ujar Dudy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: