Kredit Foto: WE
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham. Rencana ini akan lebih dulu dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
"Jumlah mandat buyback yang akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah maksimum 1,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan Perseroan dengan maksimum dana sebesar Rp528.000.000.000," ujar manajemen.
Pelaksanaan buyback nantinya mengacu pada ketentuan dalam POJK 29/2023. Namun, langkah ini baru bisa dijalankan setelah seluruh saham hasil buyback sebelumnya yang masih tersimpan sebagai treasury stock digunakan sepenuhnya. Saat ini, JPFA masih memiliki 98.905.300 saham treasury dari aksi sebelumnya.
Jika disetujui, periode buyback akan berlangsung setelah saham treasury tersebut habis digunakan hingga 29 April 2027. Proses pembelian dapat dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa, dengan melibatkan perantara pedagang efek terdaftar apabila dilakukan di pasar.
Di balik rencana ini, Perseroan memiliki sejumlah tujuan strategis. Salah satunya adalah meningkatkan nilai pemegang saham, termasuk melalui dorongan terhadap return on equity (ROE).
Selain itu, buyback juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan modal, khususnya ketika perusahaan memiliki kelebihan kas di luar kebutuhan ekspansi.
Baca Juga: Japfa Comfeed (JPFA) Cetak Laba Rp4 Triliun Sepanjang 2025, Naik 32,6%
Baca Juga: Garudafood (GOOD) Mau Buyback Rp50 Miliar, Target Serap 143 Juta Saham
Mandat buyback ini juga dinilai penting untuk memberi ruang bagi Perseroan dalam merespons kondisi pasar secara dinamis. Saham yang dibeli kembali nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk program kepemilikan saham seperti Japfa Performance Share Plan, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski aksi ini berpotensi mengurangi aset dan ekuitas perusahaan, manajemen menegaskan bahwa dampaknya tidak akan signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional.
"Apabila mendapatkan persetujuan pemegang saham, dan Perseroan melaksanakan mandat buyback, buyback akan mengurangi aset dan ekuitas Perseroan, namun demikian Perseroan tetap berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tersebut tidak akan secara material mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi keuangan Perseroan," jelas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: