Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Warning BGN, Sanksi SPPG Harus Bikin Jera Bukan Sekedar Formalitas!

        DPR Warning BGN, Sanksi SPPG Harus Bikin Jera Bukan Sekedar Formalitas! Kredit Foto: BGN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.521 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Maret 2026 akibat pelanggaran standar operasional. DPR menilai penegakan sanksi dan sistem sertifikasi harus diperkuat agar tidak berhenti pada aspek administratif.

        Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, menegaskan bahwa sertifikasi dapur dalam program MBG harus menjamin kualitas dan keamanan pangan, bukan sekadar formalitas.

        “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

        Data BGN menunjukkan dari total SPPG yang disanksi, sebanyak 1.030 unit dihentikan operasionalnya sementara, 210 unit menerima surat peringatan pertama (SP1), dan 11 unit telah mencapai surat peringatan kedua (SP2). SPPG yang tidak melakukan perbaikan berpotensi diberhentikan operasionalnya secara permanen.

        BGN menetapkan tiga standar utama yang wajib dipenuhi setiap dapur MBG, yakni sertifikasi laik higiene dan sanitasi, sertifikasi halal, serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Ketiga sertifikasi tersebut dirancang sebagai sistem pengamanan untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan dan distribusi makanan tidak layak konsumsi.

        Namun, DPR menilai efektivitas sertifikasi sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat, sertifikat dinilai berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa menjamin kualitas layanan.

        “Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga martabat program nasional ini,” tegas Neng Eem.

        Ia menyebut langkah BGN dalam menjatuhkan sanksi terhadap ribuan SPPG sebagai bentuk awal penegakan disiplin. Meski demikian, sistem pengawasan dan akreditasi dinilai perlu diperkuat agar tidak bersifat reaktif.

        Baca Juga: Waduh! 1.528 SPPG MBG Langgar Standar, Operasional Dihentikan

        Baca Juga: BGN Tantang SPPG Bikin Menu Bintang Lima Rp10 Ribu tapi 62 Dapur Masih Jadi Sorotan

        Baca Juga: SPPG Jaga Standar Mutu, Serap Hasil Petani dan Gerakkan Ekonomi Desa

        Menurutnya, mekanisme evaluasi yang berkelanjutan perlu diterapkan untuk mencegah pelanggaran sejak awal, sehingga kualitas layanan dapat terjaga secara konsisten.

        Penguatan pengawasan dinilai menjadi kunci untuk memastikan program MBG berjalan optimal dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat, sekaligus menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara.

        “Ke depan, kita berharap tidak ada lagi kasus keracunan atau makanan basi. Sertifikasi ini harus menjadi garansi mutlak bahwa program MBG aman dan berkualitas tinggi,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: