Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Waduh! 1.528 SPPG MBG Langgar Standar, Operasional Dihentikan

Waduh! 1.528 SPPG MBG Langgar Standar, Operasional Dihentikan Kredit Foto: BGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia hingga Rabu (25/3/2026) akibat ketidaksesuaian standar, terutama terkait aspek higiene dan sanitasi. Penindakan ini merupakan akumulasi pengawasan sejak Januari 2025.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan jumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

BGN mencatat dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Menurut Nanik, sebagian besar penghentian operasional dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Setelah dilakukan penindakan, banyak unit yang mulai memenuhi kewajiban tersebut.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” katanya.

BGN menegaskan kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar pelayanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek keamanan pangan dan sanitasi.

Baca Juga: Prabowo Minta Kualitas Program MBG Ditingkatkan, BGN Perketat Standar Layanan

Baca Juga: BGN Akui Temukan Roti Berjamur, Buah Berbelatung, Hingga Telur Busuk di MBG

Baca Juga: 'Tercium Bermain Kecil Saja, Buang!' Kepala BGN Tegaskan Nol Toleransi di Program MBG

Berdasarkan kategori penindakan, penghentian operasional SPPG dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, penutupan akibat kejadian menonjol (KM) seperti gangguan pencernaan pada penerima manfaat, yang tercatat sebanyak 72 unit, terdiri dari 17 unit di Wilayah I, 27 unit di Wilayah II, dan 28 unit di Wilayah III.

Kedua, penutupan akibat non-kejadian menonjol (non-KM), seperti ketidaksesuaian pembangunan dapur dengan petunjuk teknis, yang mencapai 692 unit, terdiri dari 198 unit di Wilayah I, 464 unit di Wilayah II, dan 30 unit di Wilayah III.

Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini tercatat sebanyak 764 unit, dengan rincian 215 unit di Wilayah I, 491 unit di Wilayah II, dan 58 unit di Wilayah III.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri