Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BGN Serahkan Implikasi Putusan MK Soal Anggaran Pendidikan MBG ke Kemenkeu

BGN Serahkan Implikasi Putusan MK Soal Anggaran Pendidikan MBG ke Kemenkeu Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemisahan pos alokasi pendanaan pendidikan dengan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu pertanyaan mengenai nasib keberlanjutan program tersebut. Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi dinamika hukum tersebut dengan sikap profesional.

Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan instansinya merupakan operator teknis, sehingga kebijakan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan ranah absolut Kementerian Keuangan.

"Sebenarnya kalau kami di level operasional ya ini kan penganggaran itu kan saya kira mungkin pertanyaannya bagusnya ke Pak Menteri Keuangan pas itu ya," jelas Sudaryono melalui Konferensi Pers di kantor BGN, Jumat (31/7/2026).

Sudaryono mengatakan, BGN berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan penyaluran gizi secara maksimal terlepas dari pos kementerian mana pagu anggarannya disandarkan kelak.

"Tentu saja ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya," tutur Sudaryono.

Dalam hal ini, penyelesaian administrasi makro diyakini akan dituntaskan oleh Badan Anggaran DPR bersama Menteri Keuangan tanpa mengganggu realisasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK meminta pemerintah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk MBG paling lambat mulai APBN 2028.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026 dan tidak dapat dijadikan dasar pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG, Kok Bisa Nunggu 2028, Enggak Kayak Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

Baca Juga: BGN Bongkar Anomali Dana MBG, Rp311 Miliar Diselamatkan dari 414 Dapur Bermasalah

Majelis hakim menilai tujuan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkaitan dengan dunia pendidikan. Program tersebut juga ditujukan untuk mengatasi persoalan stunting serta berbagai masalah kesehatan masyarakat.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Dwi Aditya Putra