Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Awasi Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kredit Foto: Kemkomdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), langkah ini ditempuh Kemkomdigi untuk memastikan platform digital membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun, demi menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan berbasis prosedur.
Menurut dia, negara harus hadir secara tegas ketika ada potensi ketidakpatuhan yang dapat membahayakan anak di ruang digital.
Tahapan yang ditempuh Kemkomdigi merujuk langsung pada mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam PP TUNAS. Proses dimulai dari pengawasan melalui pemantauan, berlanjut ke pemeriksaan lanjutan terhadap penyelenggara sistem elektronik, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap bagi pihak yang terbukti tidak patuh. Dengan skema berjenjang ini, pemerintah berupaya memastikan penindakan berjalan proporsional namun tetap efektif.
Meutya menekankan bahwa setiap langkah diambil secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi. Setiap tindakan Kemkomdigi, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaan kewenangan negara dalam melindungi anak di ruang digital tidak menimbulkan persoalan baru. Pendekatan ini diharapkan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus kepercayaan publik terhadap regulasi yang berlaku.
Selain pemanggilan terhadap Google dan Meta, Kemkomdigi juga mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan pelindungan anak sebagaimana komitmen yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Jika dalam waktu ke depan tidak terlihat perbaikan signifikan, pemerintah siap melanjutkan proses ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan formal.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai cepat merespons regulasi pelindungan anak. Bigo Live dan X disebut telah menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan PP TUNAS. Respons tersebut dinilai menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hal yang sulit selama ada komitmen dari pengelola platform.
Baca Juga: Dorong AI Tetap di Bawah Kendali Manusia, Ini Strategi Komdigi
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penataan ruang digital yang aman bagi anak bukan sekadar urusan administratif. Kebijakan pelindungan anak dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk mencegah dampak negatif konten dan interaksi daring terhadap perkembangan anak. Karena itu, kepatuhan terhadap PP TUNAS diposisikan sebagai prasyarat penting bagi keberlanjutan operasi platform di Indonesia.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi kebijakan pelindungan anak dan regulasi lain yang berlaku di tingkat nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: