Kredit Foto: Djati Waluyo
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengingatkan stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri masih menghadapi tekanan dari dinamika energi global. Meski pemerintah belum menaikkan harga BBM, pelaku usaha dan masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi perubahan kebijakan energi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 31 Maret 2026, pemerintah menegaskan belum ada kebijakan penyesuaian harga BBM. Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi masih dalam pembahasan bersama Pertamina dan penyedia BBM swasta. Kondisi ini memberikan ruang stabilitas sementara, namun ketidakpastian global dinilai masih tinggi.
Arcandra, yang kini menjabat Board of Experts Prasasti Center for Policy Studies, menyatakan Indonesia tidak memiliki ruang luas untuk menentukan harga minyak secara independen karena tetap mengikuti harga pasar global.
“Harga minyak pada dasarnya mengikuti harga pasar. Indonesia membeli di pasar. Produksi domestik baik melalui K3S maupun Pertamina pun dijual dengan mengacu pada harga pasar,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan tekanan terhadap kebijakan energi semakin besar karena harga minyak global saat ini berada jauh di atas asumsi APBN 2026. Jika asumsi harga minyak berada di kisaran US$70 per barel, harga pasar saat ini telah mencapai US$90–100 per barel. Kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya risiko geopolitik dan ketatnya pasokan energi global.
Dalam situasi tersebut, pemerintah menghadapi dilema kebijakan. Jika harga BBM domestik dipertahankan, beban subsidi energi berpotensi meningkat dan memberi tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, jika harga disesuaikan mengikuti pasar, risiko inflasi dan penurunan daya beli masyarakat menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Anggota Board of Experts Prasasti lainnya, Halim Alamsyah, memperkirakan tekanan fiskal dapat meningkat jika harga minyak bertahan tinggi. Dalam skenario harga minyak mencapai US$100 per barel dan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp17.000 per dolar AS, defisit fiskal berpotensi melebar hingga 3,3%–3,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), melampaui batas defisit 3% yang selama ini dijaga pemerintah.
Selain itu, penyesuaian harga BBM juga berpotensi meningkatkan inflasi sekitar 0,7 hingga 1,8 poin persentase. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan dapat melambat ke kisaran 4,7%–4,9% apabila harga minyak tinggi berlangsung dalam jangka panjang.
Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah, menilai kebijakan pemerintah menahan harga BBM saat ini merupakan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, keberlanjutan kebijakan tersebut sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia.
“Apabila kenaikan harga minyak berlangsung hingga akhir tahun, akan semakin sulit menahan harga BBM tidak naik. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku bisnis perlu memahami bahwa penyesuaian harga energi dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari respons kebijakan yang wajar,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Komoditas dan Energi Melejit, Defisit APBN Bisa Tembus 4%
Baca Juga: Iran Larang AS dan Israel Masuk Hormuz, Ketegangan Energi Meningkat
Baca Juga: Pembelian BBM Dibatasi 50 Liter, Pemerintah Minta Masyarakat Hemat Energi
Menurutnya, kombinasi kenaikan harga energi, pelemahan nilai tukar rupiah, dan tekanan fiskal juga perlu diantisipasi dari sisi stabilitas sistem keuangan. Koordinasi kebijakan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Prasasti juga menilai pemerintah perlu merespons cepat potensi gangguan terhadap aktivitas industri, termasuk memastikan ketersediaan energi dan menjaga efisiensi biaya produksi guna mempertahankan daya saing industri nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: