Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar untuk Kasus Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal

        OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar untuk Kasus Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menjatuhkan berbagai sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang pasar modal, termasuk kasus manipulasi pasar.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan dalam penanganan kasus manipulasi pasar, regulator telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan. 

        Selain itu, satu pihak perorangan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

        Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62 miliar kepada 68 pihak.

        Secara keseluruhan, tindakan penegakan hukum yang dilakukan OJK mencakup beragam bentuk sanksi. Adapun satu sanksi administratif berupa pencabutan izin,empat sanksi administratif berupa pembekuan izin,tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis kepada pihak terkait.

        Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026, termasuk penanganan praktik manipulasi pasar atau yang dikenal sebagai “gorengan saham” senilai Rp29,3 miliar.

        Baca Juga: OJK Minta Lembaga Keuangan Perkuat Asesmen Risiko di Tengah Eskalasi Konflik Global

        Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

        Baca Juga: OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal RI

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK konsisten menghadirkan kepastian hukum melalui penegakan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal.

        “OJK tidak ragu menghadirkan kepastian hukum melalui pengenaan sanksi administratif,” ujarnya dalam Press Conference dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: