Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Aktifkan SPPA, Perkuat Infrastruktur Pasar Uang

        BEI Aktifkan SPPA, Perkuat Infrastruktur Pasar Uang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengoperasikan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebagai platform kuotasi dealer utama di pasar uang dan valuta asing (PUVA) mulai 1 April 2026, sebagai upaya memperdalam likuiditas dan meningkatkan efisiensi perdagangan di pasar keuangan domestik.

        Platform tersebut kini digunakan oleh dealer utama untuk menyampaikan kewajiban kuotasi transaksi repurchase agreement (repo) di pasar sekunder, sekaligus menjadi satu-satunya sistem yang melayani kuotasi repo, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

        Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan implementasi SPPA merupakan bagian dari agenda strategis penguatan pasar uang nasional melalui peningkatan transparansi dan efisiensi transaksi.

        “Penggunaan SPPA sebagai platform resmi untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder menunjukkan bahwa SPPA dapat menjadi platform yang efisien bagi para dealer utama PUVA, baik untuk meningkatkan likuiditas maupun mencapai price discovery yang lebih baik di pasar sekunder,” ujarnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

        SPPA sebelumnya telah diperkenalkan kepada pelaku pasar sejak Maret 2025 dan memperoleh izin operasional sebagai electronic trading platform (ETP) antarpasar dari Bank Indonesia pada 28 November 2025.

        Dari sisi kinerja, transaksi repo melalui SPPA mencatat nilai Rp751,6 triliun sepanjang 2025 atau setara 27% pangsa pasar antar-dealer. Hingga kuartal I/2026, nilai transaksi mencapai Rp215 triliun dengan pangsa pasar meningkat menjadi 36%. 

        Dari total 21 dealer utama PUVA yang ditunjuk Bank Indonesia, sebanyak 13 telah menjadi pengguna aktif SPPA dalam transaksi repo surat utang.

        BEI menilai penggunaan SPPA mampu meningkatkan inklusivitas pasar, memperkuat mekanisme pembentukan harga (price discovery), serta mempercepat proses post-trade dalam transaksi repo.

        “Kami akan terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku pasar untuk mewujudkan ekosistem pasar keuangan Indonesia yang lebih baik, meningkatkan likuiditas serta mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia,” kata Jeffrey.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: