Kredit Foto: Pelayaran Nasional Ekalya
PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) melalui entitas anaknya yaitu PT ELPI Trans Cargo (ETC) resmi memperoleh pinjaman dari pihak ketiga yang bukan merupakan bank ataupun institusi finansial.
"Fasilitas pinjaman ini bernilai sebesar Rp633.441.600.000 yang digunakan untuk mendukung pembiayaan lelang kapal Multi Purpose Support Vessel (MPSV) Bourbon Evolution 805 yang diadakan oleh Shipbid (Singapore) Shipping Exchange Pte. Ltd," kata Sekretaris Perusahaan ELPI, Wawan Heri Purnomo.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp2.700.544.000.000.
Artinya, nilai transaksi tersebut melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Namun, fasilitas pinjaman yang didapatkan oleh ETC bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Adapun fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 9% per tahun, dengan jangka waktu maksimal 9 bulan sejak tanggal perjanjian pinjaman tanggal 2 April atau sampai dengan dilakukannya refinancing, mana yang lebih dahulu terjadi.
"Transaksi dilakukan dengan pertimbangan utama untuk mendukung pembiayaan akuisisi kapal strategis oleh ETC, yang merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan kegiatan usaha," ujar Wawan.
Penyelesaian pembayaran atas kapal tersebut bersifat mendesak, mengingat terdapat kewajiban pembayaran dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, yaitu pada 7 April 2026, sehingga memerlukan ketersediaan dana dalam waktu yang relatif singkat.
Di sisi lain, pendanaan melalui fasilitas perbankan masih dalam proses dan belum dapat direalisasikan dalam jangka waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Baca Juga: Emiten Pelayaran ELPI Menang Lelang Kapal Senilai US$46,5 Juta
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Perseroan menilai bahwa fasilitas pinjaman yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman merupakan solusi pendanaan yang tepat dalam jangka pendek untuk memastikan penyelesaian transaksi akuisisi secara tepat waktu.
"Atas jadwal lelang yang tidak mencukupi untuk dilaksanakan penilaian terlebih dahulu, namun ETC tetap akan memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020 dimana ETC akan melakukan proses penilai independen sehingga transaksi yang telah dilakukan berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG)," tambah Wawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: