Kredit Foto: Cita Auliana
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menahan pencairan restitusi bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan.
"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau (restitusi) sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Pemerintah tengah menyempurnakan regulasi baru terkait mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Saat ini, pemerintah menggencarkan audit terhadap restitusi pajak menyusul nilainya yang dinilai terlalu besar pada tahun lalu, mencapai Rp361 triliun.
Selain audit, pemerintah juga berencana mengatur ulang kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. RPMK terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Melalui aturan baru tersebut, DJP ingin memastikan agar pencairan restitusi ke depan lebih tepat sasaran dan hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.
"Memang saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," tuturnya.
Kendati demikian, Inge belum mengungkapkan secara detail mengenai ketentuan baru dalam aturan tersebut karena masih menunggu pengesahan dari Menteri Keuangan.
"Sebenernya tadi saya bilang (restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masa saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah juga mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi, yakni paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI, Kamis (16/4/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: