- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Koreksi Harga Dinilai Tepat, Pemerintah Diminta Siap Hadapi Peralihan Pengguna BBM Non-Subsidi
Kredit Foto: Pertamina
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah yang tepat. Kebijakan tersebut disebut sebagai koreksi atas keputusan sebelumnya yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar.
Fahmy menjelaskan, harga BBM non-subsidi, terutama untuk jenis dengan RON 92 ke atas, pada dasarnya ditentukan oleh dinamika pasar global. Karena itu, ketika harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan, penyesuaian harga di dalam negeri menjadi hal yang tidak terhindarkan.
“Saya kira sudah tepat. Bahkan ini menjadi koreksi dari kebijakan sebelumnya yang tidak menaikkan harga BBM non-subsidi,” ujar Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, langkah pemerintah menaikkan harga BBM kali ini juga tergolong lebih lambat dibandingkan sejumlah negara lain. Sejak Maret 2026, negara-negara seperti Singapura, Malaysia, India, hingga kawasan Eropa telah lebih dulu melakukan penyesuaian harga akibat lonjakan harga minyak global. Indonesia baru melakukannya pada pertengahan April, yang dinilai sebagai upaya menahan dampak langsung ke masyarakat.
Fahmy menilai dampak kenaikan ini terhadap kondisi ekonomi relatif terbatas. Hal itu karena konsumsi BBM non-subsidi tidak sebesar BBM subsidi dan umumnya tidak digunakan dalam distribusi kebutuhan pokok.
“Pengaruhnya tidak signifikan, karena konsumen BBM non-subsidi jumlahnya lebih kecil dan tidak digunakan untuk sektor vital,” jelasnya.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa kenaikan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan solar justru berpotensi memicu inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Karena itu, keputusan pemerintah untuk menahan harga BBM subsidi dinilai sudah tepat dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Pandangan serupa disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Manado, Robert Winerungan. Ia menilai kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, sekaligus mengendalikan inflasi.
“BBM non-subsidi umumnya dikonsumsi masyarakat kelas atas dan kontribusinya terhadap inflasi relatif kecil,” kata Robert keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga menyoroti bahwa harga BBM di Indonesia masih tergolong relatif murah dibandingkan banyak negara lain, terutama untuk jenis BBM subsidi. Meski demikian, pemerintah diingatkan untuk mengantisipasi potensi peralihan konsumsi dari BBM non-subsidi ke subsidi.
Robert menyarankan adanya pembatasan yang lebih tegas, misalnya melarang kendaraan dengan nilai tertentu menggunakan BBM subsidi. “Jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga konsumsi energi secara efisien, serta memastikan pasokan BBM subsidi tetap aman guna mencegah kelangkaan di lapangan.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan, Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Pasar, Ini Rinciannya
Berdasarkan informasi dari aplikasi MyPertamina, harga sejumlah BBM non-subsidi mengalami kenaikan signifikan per 18 April 2026. Pertamax Turbo kini dibanderol Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100 per liter. Sementara Dexlite naik menjadi Rp23.600 per liter dari Rp14.200, dan Pertamina Dex menjadi Rp23.900 dari Rp14.500 per liter.
Di sisi lain, pemerintah bersama Pertamina memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi serta beberapa jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax (RON 92) yang tetap di Rp12.300 per liter dan Pertamax Green 95 di Rp12.900 per liter. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bantalan utama bagi daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: