Rencana Kerja Sama Blanket Overflight Access dengan AS Berpotensi Gadaikan Keselamatan Rakyat Indonesia
Kredit Foto: BPMI Setpres
Pemerintah berpotensi menggadaikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, jika menyetujui draf proposal izin penggunaan batas-batas langit Indonesia sebagai blanket overflight access (akses penerbangan lintas wilayah) bagi pesawat perang Amerika Serikat (AS).
Blanket overflight access untuk pesawat militer AS merupakan usulan dari pihak AS, yang masih dipertimbangkan Pemerintah Indonesia.
Di awal April 2026, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengingatkan Kementerian Pertahanan, terkait adanya surat usulan dari AS untuk memberikan izin kepada militernya untuk terbang melintasi wilayah Indonesia.
Izin itu berisiko menyeret Indonesia ke dalam konflik potensial di Asia Tenggara hingga Laut Cina Selatan.
UN Charter pasal 2(4) melarang penggunaan kekuatan pada negara lain, dan Indonesia dapat dianggap melanggar tanpa hukum yang sah (tanpa adanya ancaman serangan balik pada Indonesia).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai upaya AS ini merupakan langkah menggadaikan keamanan rakyat Indonesia, serta berpotensi merusak kerangka hubungan yang telah dibangun puluhan tahun dalam ASEAN.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia, di mana dengan jelas tertulis prinsip untuk tidak menampilkan kekerasan dalam wilayah Asia Tenggara sebagai solusi konflik.
Draf proposal tersebut sedang dalam tahap pembahasan nota kesepahaman (letter of intent).
YLBHI menganggaphal tersebut tidak perlu disepakati lebih lanjut.
Dalam perjanjian ini, AS melihat adanya peluang besar jika mendapatkan kerja sama ini, terlebih karena Indonesia menempati posisi strategis di antara dua samudra, yang dapat mempersingkat waktu bagi AS untuk melakukan pertahanan di wilayah-wilayah yang dicurigai akan melakukan penyerangan balik ke AS.
Selain menolak perang, YLBHI menilai kebijakan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sering kali tidak menilai risiko lebih lanjut bagi Indonesia.
YLBHI juga menilai kedekatan Prabowo dengan AS dapat memperburuk citra Indonesia dalam kerja sama luar negeri lainnya.
Mulai dari bergabungnya Indonesia dalam BoP, yang sangat jelas melanggengkan kejahatan HAM genosida pada Palestina, rencana pengiriman 80.000 TNI aktif ke Palestina, dan Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang merugikan masyarakat.
Meskipun dengan gejolak masyarakat sipil yang tinggi atas penolakan kebijakan-kebijakan tersebut, Prabowo tetap melakukan pertemuan-pertemuan bilateral dengan AS.
Dengan melakukan pelanggaran terhadap rentetan hukum internasional, seperti CCPR yang meliputi hak manusia untuk hidup, hak untuk mendapatkan jaminan keamanan, serta hak negara untuk berdaulat, YLBHI menilai sudah seharusnya Presiden AS Donald Trump diadili melalui International Criminal Court (ICC).
YLBHI mendesak pemerintah menolak seluruh permintaan akses militer asing di wilayah Indonesia.
Juga, mewajibkan seluruh perjanjian dan kesepakatan luar negeri dibahas lebih lanjut di DPR sebelum disepakati, sesuai UUD 1945 Pasal 11.
Baca Juga: Tanggapan Paus Leo XIV Ditafsirkan Sedang Berdebat dengan Trump: Sama Sekali Tidak Menarik Bagi Saya
YLBHI juga mendesak pemerintah memberikan penegasan hukum terkait penggunaan wilayah Indonesia untuk operasi militer, untuk negara manapun.
"Melakukan boikot terstruktur kepada penjahat HAM Trump dan Netanyahu, dengan menghentikan segala bentuk kerja sama militer serta ekonomi yang merugikan rakyat," tegas pihak YLBHI lewat siaran pers, dikutip pada Minggu (19/4/2026). (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus