Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Kinerja, Anggaran Jadi Penghambat PPPK Paruh Waktu Naik Status

        Bukan Kinerja, Anggaran Jadi Penghambat PPPK Paruh Waktu Naik Status Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik tengah menaruh perhatian khusus terhadap status PPPK paruh waktu yang sulit untuk naik menjadi penuh waktu. Ternyata kinerja bukan menjadi kendala utama.

        PPPK paruh waktu merupakan jenis Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ditempatkan sebagai solusi sementara sebelum diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Namun, hingga kini belum ada regulasi tegas yang mengatur batas waktu pengangkatan tersebut.

        Dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berdasarkan dua faktor: ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

        Frasa “ketersediaan anggaran” dinilai menjadi penghambat utama proses kenaikan status PPPK Paruh Waktu.

        Hambatan ini semakin kompleks karena aturan tersebut harus berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU ini membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai berlaku pada 2027.

        Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Iqbal, mengungkapkan bahwa berdasarkan data, terdapat lebih dari 300 instansi pemerintah daerah yang belanja pegawainya melampaui angka 30 persen. Jika aturan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, peluang PPPK paruh waktu untuk naik status akan semakin sulit.

        Karena itu, kebijakan relaksasi dinilai sangat dibutuhkan agar penataan tenaga ASN tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

        "Jika hal ini menjadi wajib, maka dipastikan implementasi amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 tidak bisa berjalan dengan baik secara konstitusi," ujarnya, dikutip Selasa (21/4).

        Baca Juga: Pemerintah Diminta Selamatkan Nasib 1,1 Juta PPPK Paruh Waktu, Ada Apa?

        Baca Juga: 38.524 PNS hingga PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Ratusan Gugur di Tengah Jalan

        Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, sejumlah daerah juga menyuarakan kekhawatiran terkait aturan tersebut. Salah satunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

        Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa rata-rata belanja pegawai di wilayahnya mencapai 40 persen. Bahkan, pemprov harus menyesuaikan anggaran hingga Rp220 miliar untuk memenuhi kebijakan pusat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: