Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Selamatkan Nasib 1,1 Juta PPPK Paruh Waktu, Ada Apa?

Pemerintah Diminta Selamatkan Nasib 1,1 Juta PPPK Paruh Waktu, Ada Apa? Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta untuk menyelamatkan nasib 1,1 juta PPPK Paruh Waktu di tengah aturan belanja pegawai darah yang dibatasi maksimal  30 persen dari APBD mulai 2027, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesian (PWI) Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah strategis demi menjamin masa depan jutaan PPPK paruh waktu. 

Menurutnya, para pegawai ini telah membuktikan kinerja, kompetensi, integritas, dan loyalitas kepada negara demi mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

"Sejumlah pemda sudah angkat bicara di acara Musrembang RKPD 2027 beberapa waktu lalu, kami dari organisasi PPPK PWI sangat berharap agar solusi yang sudah ditawarkan bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat," kata Iqbal, dikutip Selasa (21/4).

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, sejumlah daerah juga menyuarakan kekhawatiran terkait aturan tersebut. Salah satunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa rata-rata belanja pegawai di wilayahnya mencapai 40 persen. Bahkan, pemprov harus menyesuaikan anggaran hingga Rp220 miliar untuk memenuhi kebijakan pusat.

Iqbal menambahkan, berdasarkan data, terdapat lebih dari 300 instansi pemerintah daerah yang belanja pegawainya melampaui batas 30 persen. Jika aturan ini diterapkan tanpa penyesuaian, peluang PPPK paruh waktu untuk naik status akan semakin sulit.

Baca Juga: 38.524 PNS hingga PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Ratusan Gugur di Tengah Jalan

Baca Juga: Ternyata Gaji ke-13 PNS dan PPPK Bisa Batal Cair, Ini Aturannya

Karena itu, kebijakan relaksasi dinilai sangat dibutuhkan agar penataan tenaga ASN tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Jika hal ini menjadi wajib, maka dipastikan implementasi amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 tidak bisa berjalan dengan baik secara konstitusi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement