Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Branding Parpol di Sarana Transportasi, Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim Kritik Wacana Naming Right Halte untuk Partai Politik

        Tolak Branding Parpol di Sarana Transportasi, Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim Kritik Wacana Naming Right Halte untuk Partai Politik Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menolak wacana yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait kemungkinan penggunaan ruang transportasi publik untuk branding partai politik dan politisi dengan skema berbayar.

        Meski pernyataan tersebut disampaikan dengan nada bercanda, Lukman menilai hal itu tidak bijak dan tidak selayaknya diutarakan oleh seorang kepala daerah. Ia menegaskan bahwa ruang publik seharusnya tidak dikorbankan demi kepentingan komersial maupun politik.

        “Ruang ekspresi yang bisa dipakai politisi kan sudah luas sekali. Jadi tidak perlulah mengorbankan ruang publik hanya sekedar pertimbangan cuan, dapat duit. Saat ini saja sudah banyak keluhan dari warga akibat bertebarannya atribut-atribut partai yang memakai ruang publik, janganlah sarana dan prasarana transportasi publik dipakai untuk ruang kampanye politik,” ujar Lukman, Senin (20/4/2026).

        Menurut Lukman, di luar masa kampanye pemilu, pengawasan terhadap penyebaran atribut partai merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menilai regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait muatan materi reklame, khususnya yang berkaitan dengan partai politik.

        Ia merujuk pada Pergub Nomor 100 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame yang dinilai masih menyisakan ruang abu-abu. Dalam kondisi tersebut, kata dia, keputusan gubernur menjadi faktor penentu.

        “Kalau kondisinya begini, kebijakan gubernur menjadi kata akhir. Untuk itulah, saya sungguh berkeberatan dengan pernyataan beliau tentang kemungkinan pemakaian naming right atau hak penamaan halte TransJakarta, LRT dan MRT oleh partai politik. Naming right halte bukan sarana yang tepat dalam pendidikan politik,” tegas Lukman.

        Sebelumnya, dalam acara perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pramono sempat menyinggung potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi penamaan fasilitas publik. Ia menyebut praktik tersebut sudah dilakukan dengan melibatkan sejumlah merek atau korporasi.

        Dalam kesempatan itu, Pramono juga melontarkan kelakar kepada Erwin Aksa bahwa partai politik dipersilakan ikut memanfaatkan fasilitas publik selama memenuhi kewajiban pembayaran.

        "Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja," kata Pramono.

        Baca Juga: Seruan Pemakzulan Dinilai Tak Sehat, Politisi Lukmanul Hakim Ingatkan Potensi Pidana

        Menanggapi hal tersebut, Lukman mendorong adanya penyempurnaan regulasi, khususnya terkait aturan reklame di wilayah DKI Jakarta. Ia menilai perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan polemik maupun praktik yang kontraproduktif.

        Menurutnya, sebagai ibu kota dan wajah Indonesia, Jakarta harus menjadi contoh dalam pengelolaan kebijakan publik, termasuk dalam penataan reklame di ruang publik.

        “Kita paham terjadinya pengurangan anggaran dari pusat ke daerah, tapi untuk menutupnya jangan ngawur sampai segitunya, menghalalkan segala bentuk PAD," pungkas Lukman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: