Kredit Foto: Kemkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, perempuan dan anak kini semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari sextortion hingga human trafficking.
Menurut Meutya, ancaman di dunia maya tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan biasa, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan keselamatan.
Ia menilai perkembangan kejahatan digital berlangsung sangat cepat, didorong oleh kemudahan distribusi konten serta anonimitas pelaku.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan."
"Ini menunjukkan kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujar Meutya dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne, Senin (20/4/2026).
Sebagai respons, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak sejak Maret 2025.
Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah tersebut.
“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun."
"Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegas Meutya.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental, menurunkan konsentrasi belajar, serta membuka peluang paparan konten berbahaya.
Langkah Indonesia pun mulai mendapat perhatian global.
Setidaknya 19 negara kini tengah mengkaji kebijakan serupa, dengan merujuk pada implementasi yang telah dijalankan.
Selain pembatasan akun, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik."
Baca Juga:
"Jadi, hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” ujar Meutya.
Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah perlindungan lebih tegas, termasuk membatasi akses kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP TUNAS. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: