Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Pastikan Kasus MTF Diproses, Mitra Debt Collector Dibekukan

        OJK Pastikan Kasus MTF Diproses, Mitra Debt Collector Dibekukan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pendalaman kasus kekerasan tenaga penagih (debt collector) oleh perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa saat ini MTF sudah mengambil langkah tegas dengan membekukan hubungan kerja sama dengan mitra debt collector sebagai respons awal.

        “Terkait kasus debt collector MTF, perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab pihak tersebut atas dampak yang timbul,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (23/4/2026).

        Meskipun kerja sama telah diberhentikan, tanggung jawab pihak yang terlibat tetap melekat, khususnya terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penagihan tersebut.

        Maka dari itu, OJK masih mendalami kasus ini dan terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang berlaku di industri pembiayaan termasuk evaluasi menyeluruh terhadap aspek operasional dan manajemen risiko perusahaan.

        “Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya pada aspek profil risiko dan tata kelola,” kata Agusman.

        Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah memanggil PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap atas insiden penusukan kepada seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan karena cekcok penarikan kendaraan dan akan memberikan sanksi yang tegas jika memang ditemukan pelanggaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: