Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Tidak Serius

        Purbaya sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Tidak Serius Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wacana pengenaan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka bukan kebijakan yang sedang dirancang pemerintah.

        Purbaya menyebut isu tersebut tidak pernah dibahas secara serius di internal pemerintah dan tidak masuk dalam agenda kebijakan resmi negara.

        “Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip pajak,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

        Ia menjelaskan pemahamannya mengenai aturan hukum laut internasional berasal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 2018–2020.

        Baca Juga: Reaksi Keras Singapura Terkait Usulan Biaya Lewat Selat Malaka

        Baca Juga: Buktikan Indonesia Bukan Negara Pinggiran, Purbaya Usul Kapal Asing Bayar Saat Melintas di Selat Malaka

        Menurutnya, aturan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) secara tegas mengatur prinsip kebebasan navigasi (freedom of navigation) yang mewajibkan negara memberikan akses pelayaran bagi kapal internasional di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

        “Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelasnya.

        Purbaya memastikan Indonesia akan tetap mematuhi hukum internasional yang telah diratifikasi, termasuk ketentuan UNCLOS terkait jalur pelayaran internasional.

        “Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.

        Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono juga menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.

        Baca Juga: Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Langsung Tunjuk Plh

        Baca Juga: Gaet Investor Global, Purbaya Bakal Terbitkan Panda Bond di China

        Menurut Sugiono, ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS mengatur bahwa selat internasional seperti Selat Malaka harus tetap terbuka bagi pelayaran global tanpa hambatan tarif maupun pungutan.

        Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga menjadi bagian penting dari pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rezim hukum laut internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: