Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Secara Logika Ya Boleh Saja,' Purbaya Tak Masalah Prabowo Nombok Biaya Kunker ke Luar Indonesia

'Secara Logika Ya Boleh Saja,' Purbaya Tak Masalah Prabowo Nombok Biaya Kunker ke Luar Indonesia Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penggunaan dana pribadi untuk menambah biaya suatu kegiatan, termasuk perjalanan dinas Presiden, bukanlah hal yang dilarang secara aturan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi polemik mengenai klaim bahwa sebagian perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto turut dibiayai menggunakan dana pribadi.

Baca Juga: 'Sudah Lapor ke Prabowo,' BGN Akui Sulit Capai Target 82,9 Juta Penerima MBG di 2026

Menurut Purbaya, secara prinsip tidak ada larangan bagi seseorang untuk menggunakan uang pribadinya guna menambah pembiayaan sebuah kegiatan apabila memang menginginkannya.

"Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy sudah menjelaskan ya. Kita pegang pernyataan Pak Teddy. Enggak ada aturannya. Kalau saya punya duit, saya pergi nombok enggak boleh? Secara logika kan boleh saja kalau mau nombok," kata Purbaya, dikutip Jumat (6/6).

Pernyataan tersebut memperkuat penjelasan yang sebelumnya disampaikan Teddy Indra Wijaya terkait sumber pembiayaan sejumlah agenda luar negeri Presiden.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap menyediakan anggaran resmi untuk seluruh kegiatan perjalanan dinas Presiden melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ada pasti anggaran yang dianggarkan," ujarnya.

Isu penggunaan dana pribadi Presiden mencuat setelah mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyoroti intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang dinilai cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai sumber pembiayaan perjalanan kepala negara, terutama ketika Sekretaris Kabinet menyebut sebagian biaya perjalanan Presiden ditanggung langsung oleh Prabowo menggunakan dana pribadinya.

Di tengah polemik tersebut, Purbaya memilih melihat persoalan dari sisi prinsip umum. Menurutnya, selama tidak ada aturan yang dilanggar dan negara tetap menyediakan anggaran resmi sebagaimana mestinya, penggunaan dana pribadi untuk menambah biaya perjalanan bukanlah persoalan.

Baca Juga: 'Terkubur Dalam di Bawah Gunung,' Bahan Nuklir Iran Hanya Bisa Diambil Amerika dan China, Kata Trump

Pernyataan Menkeu itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak melihat adanya masalah hukum apabila Presiden memutuskan menggunakan sebagian dana pribadinya untuk mendukung pelaksanaan tugas kenegaraan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar