Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Hong Kong Hari ini Terapkan Sanksi: Turis Maupun Warga Bawa Vape Bisa Kena Denda Rp6 Juta

        Pemerintah Hong Kong Hari ini Terapkan Sanksi: Turis Maupun Warga Bawa Vape Bisa Kena Denda Rp6 Juta Kredit Foto: Freepik/Racool_studio
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Hong Kong resmi memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan produk tembakau alternatif.

        Terhitung mulai hari ini, Kamis (30/4/2026), siapa pun yang kedapatan membawa produk rokok alternatif di tempat umum akan menghadapi sanksi hukum yang berat.

        Langkah ini merupakan tahap akhir dari larangan menyeluruh Hong Kong terhadap peredaran dan penggunaan produk rokok alternatif. Larangan ini mencakup rokok elektrik (vape atau e-cigarettes) serta produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco).

        Dilaporkan oleh South China Morning Post, berdasarkan regulasi terbaru tersebut, penegak hukum akan menindak pelanggaran secara tegas. Warga lokal maupun turis yang kedapatan membawa produk tersebut di area publik akan dikenakan denda di tempat sebesar HK$3.000 atau sekitar Rp6 juta.

        Hukuman akan lebih berat bagi mereka yang membawa dalam jumlah besar. Pihak berwenang menetapkan bahwa siapa saja yang membawa lebih dari lima pod vape atau 100 batang heat sticks dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan.

        Selain itu, pelanggar dalam kategori berat juga diancam dengan denda maksimal hingga HK$50.000 (Rp100 juta).

        Penerapan fase akhir dari regulasi larangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan publik. Otoritas Hong Kong menyatakan kebijakan ini dirancang untuk mencegah generasi muda mulai menggunakan produk tembakau alternatif.

        Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas dari asap rokok.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: