Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Picu Ketidakpastian Usaha, Asosiasi Vape Harap Ada Pelurusan Pernyataan Soal Kandungan Karkotika

Picu Ketidakpastian Usaha, Asosiasi Vape Harap Ada Pelurusan Pernyataan Soal Kandungan Karkotika Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun kebijakan terkait produk rokok elektronik atau vape. APVI menilai kebijakan yang berdampak luas terhadap industri tersebut harus disusun berdasarkan data yang jelas, transparan, dan kajian komprehensif agar tidak merugikan pelaku usaha legal.

Dalam konteks itu, APVI telah menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN yang dinilai berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik terkait vape. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak mendapat tanggapan, sementara polemik di ruang publik terus berkembang dan dinilai memicu ketidakpastian usaha.

Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan terdapat perbedaan pernyataan yang disampaikan kepada publik dalam sejumlah forum. Dalam satu kesempatan disebutkan produk bermasalah tidak berasal dari toko vape dan tidak memiliki pita cukai. Namun pada kesempatan lain, muncul pernyataan bahwa terdapat produk vape yang mengandung zat terlarang dan memiliki pita cukai.

“Perbedaan pernyataan ini bukan hal sepele. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” kata Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

APVI meminta klarifikasi disampaikan secara terbuka dan dapat diverifikasi, termasuk mengenai asal-usul produk yang dimaksud, status keaslian pita cukai, serta kondisi produk tersebut. 

APVI juga menyatakan siap memfasilitasi forum terbuka dengan menghadirkan media dan pihak terkait agar pembahasan berlangsung objektif dan akuntabel.

Budiyanto menegaskan asosiasi mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran zat terlarang. Namun, ia mengingatkan pentingnya pemisahan yang tegas antara produk legal yang beredar sesuai aturan dengan potensi penyalahgunaan yang terjadi di luar sistem distribusi resmi.

“Jika memang ada temuan terkait produk legal, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, maka publik juga berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal,” ujarnya.

APVI menyatakan siap berkolaborasi dengan BNN dan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan. Menurut asosiasi, pemberitaan yang simpang siur turut berdampak pada pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi ketentuan hukum. Industri vape di Indonesia disebut merupakan sektor legal yang tunduk pada regulasi serta berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak.

Penolakan terhadap wacana pelarangan total vape juga datang dari kalangan akademisi. Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai pelarangan tanpa dasar kajian ilmiah yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurut Andreas, kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan kajian akademik yang memadai agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.

“Banyak kebijakan penting justru tidak dilandasi kajian akademik yang memadai. Padahal itu seharusnya menjadi syarat utama dalam pengambilan keputusan,” kata Andreas.

Ia menilai terdapat kekeliruan jika seluruh produk vape diperlakukan sama tanpa membedakan antara perangkat, produk legal, dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

“Masalahnya ada pada penyalahgunaannya. Vape itu hanya medium. Kalau medianya yang dilarang, maka logikanya banyak alat lain dalam kehidupan sehari-hari juga bisa ikut dilarang,” ujarnya.

Baca Juga: Komunitas Vape Bersama BNN Gelar Tes Urine Sukarela di Bekasi, Tegaskan Industri Bebas Narkob

Andreas mengingatkan pelarangan total justru berisiko mendorong pertumbuhan pasar ilegal yang tidak terawasi negara. Kondisi tersebut dinilai dapat menghilangkan kepastian hukum sekaligus berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.

Apalagi, vape saat ini telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai cukai dan pajak serta berada dalam kerangka regulasi yang jelas. 

Karena itu, Andreas menilai pendekatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran seharusnya dilakukan secara tegas dan terukur, tanpa menutup ruang bagi industri legal yang telah diatur negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: