Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Bigmo Kian Serius, DPR Ikut Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Libatkan Anak Promosikan Vape

Kasus Bigmo Kian Serius, DPR Ikut Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Libatkan Anak Promosikan Vape Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo memasuki babak yang semakin serius. Setelah laporan pengaduan diterima kepolisian terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung YouTube, kini muncul desakan dari DPR agar perkara tersebut diusut secara tuntas dan profesional.

Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang mereka.

"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyelidikan yang masih dilakukan kepolisian. Polisi saat ini tengah mendalami laporan pengaduan terkait dugaan Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan rokok elektrik atau vape saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Adang, yang merupakan mantan Wakil Kepala Polri, menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang sangat luas. Karena itu, kreator konten maupun pelaku usaha digital diminta memahami batasan hukum dan etika dalam membuat konten.

"Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama.

Menurut Adang, pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, hingga masyarakat juga perlu memperkuat pengawasan dan meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran promosi produk yang tidak layak.

Baca Juga: Gibran Bakal Upacara HUT RI di IKN? Ini Kata Mensetneg

Selain mendukung langkah kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, legislator Fraksi PKS itu juga mendorong penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya," pungkas Adang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: