Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IHT Tertekan Produk Ilegal, Buruh SKT Paling Rentan Terdampak Wacana Penambahan Layer Cukai

        IHT Tertekan Produk Ilegal, Buruh SKT Paling Rentan Terdampak Wacana Penambahan Layer Cukai Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho/wsj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun ini menjadi pengingat atas tekanan yang semakin berat bagi pekerja industri hasil tembakau (IHT). Di tengah pelemahan ekonomi, penurunan produksi, pengurangan jam kerja, dan maraknya rokok ilegal, buruh rokok kini menghadapi kekhawatiran baru terkait wacana penambahan layer cukai rokok murah yang dinilai berisiko melegalkan produk ilegal dan menekan industri legal.

        Sejumlah pelaku industri dan perwakilan pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi memperdalam kontraksi industri rokok legal serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada segmen padat karya.

        Data industri menunjukkan produksi rokok bercukai pada 2025 tercatat sebesar 307 miliar batang, turun 3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 317 miliar batang. Di saat yang sama, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga turun menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada 2024. Penurunan ini menjadi sinyal bahwa pangsa pasar industri formal terus tergerus.

        Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono menilai rencana penambahan layer baru berpotensi menimbulkan distorsi baru dalam struktur pasar, terutama jika jarak tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) antar-golongan terlalu berdekatan.

        “Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Agus.

        Menurut dia, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi kelompok paling rentan terdampak karena merupakan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

        Agus juga menilai rokok ilegal selama ini justru menjadi beban bagi industri formal karena tidak memberi kontribusi fiskal dan minim penyerapan tenaga kerja.

        “Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada,” katanya.

        Ia mengingatkan penambahan layer cukai baru untuk rokok murah berpotensi menjadi bumerang jika justru memberi ruang legal bagi pelaku yang selama ini menghindari kewajiban cukai.

        “Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah niat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” ujarnya.

        Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Hendry Wardana mengatakan tekanan terhadap industri legal sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, terutama akibat kenaikan tarif cukai yang berulang hingga 2024.

        Menurut Hendry, kondisi tersebut mempersempit ruang gerak industri legal, sementara rokok ilegal justru terus tumbuh tanpa pengawasan yang setara.

        “Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” kata Hendry.

        Ia menegaskan pekerja di industri legal berharap ada perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

        “Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa,” ujarnya.

        Baca Juga: GAPERO Tekankan IHT Harus Teguh Pada Kedaulatan Ekonomi Nasional, Bukan ke Eropa

        Kekhawatiran tersebut sejalan dengan hasil Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), yang mencatat peredaran rokok ilegal meningkat 13,9 persen. Angka ini menunjukkan rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan industri yang patuh.

        Di tengah kondisi tersebut, pelaku industri menilai kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau perlu dirancang secara lebih seimbang dengan mempertimbangkan penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja.

        Dengan produksi yang terus menurun, peredaran rokok ilegal yang meningkat, serta ribuan pabrik yang telah tutup dalam satu dekade terakhir, setiap kebijakan baru dinilai perlu dihitung secara cermat agar tidak mempercepat kontraksi industri legal dan memperbesar risiko sosial di tingkat pekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: