Brasil Larang Stablecoin dan Bitcoin untuk Remitansi Internasional
Kredit Foto: Istimewa
Bank Sentral Brasil resmi melarang penggunaan stablecoin, bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai alat penyelesaian transaksi remitansi internasional melalui sistem dari eFX (electronic foreign exchange).
Kebijakan ini tertuang dalam Resolusi BCB No. 561 di 30 April. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ia sendiri memiliki masa penyesuaian bagi pelaku industri hingga 2027.
Baca Juga: Tameng Lawan Inflasi, Miliarder Amerika Serikat Sebut Bitcoin Lebih Unggul dari Emas
Dalam aturan baru, transaksi antara penyedia eFX dan mitra luar negeri wajib melalui transaksi valuta asing resmi dan rekening non-residen dalam mata uang real dari Brasil. Penggunaan kripto sebagai jalur penyelesaian pembayaran tidak lagi diperbolehkan.
Perusahaan remitansi kini tidak lagi bisa mengonversi real negara tersebut ke stablecoin seperti USDT atau USDC. Mereka juga tidak bisa mengirim dana melalui blockchain sebagai settlement.
Meski demikian, aturan ini tidak melarang aktivitas investasi kripto. Masyarakat tetap dapat membeli, menjual, dan menyimpan aset kripto melalui penyedia resmi sesuai regulasi sebelumnya.
Kebijakan ini berdampak pada perusahaan seperti Wise, Nomad dan Braza Bank. Beberapa di antaranya sebelumnya menggunakan jaringan blockchain untuk settlement lintas negara.
Resolusi ini juga membatasi penyedia eFX hanya pada institusi yang mendapat izin bank sentral, seperti bank, broker valuta asing dan institusi pembayaran resmi.
Di sisi lain, aturan baru memungkinkan eFX digunakan untuk transfer terkait investasi keuangan dan transaksi pasar modal dengan batas maksimal US$10.000 per transaksi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator setempat untuk mengatur penggunaan kripto dalam sistem keuangan formal di Brasil.
Bank Sentral Brasil sendiri sebelumnya menegaskan bahwa kripto tetap boleh digunakan sebagai aset investasi, namun tidak sebagai infrastruktur utama untuk pembayaran lintas negara. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi model bisnis fintech dan adopsi stablecoin dalam pasar berkembang.
Sebelumnya, JPMorgan Chase memperingatkan bahwa stablecoin berpotensi menjadi bentuk arbitrase regulasi jika aturan baru tidak menyamakannya dengan standar perbankan tradisional.
Chief Financial Officer JPMorgan Chase, Jeremy Barnum mengatakan bahwa isu utama stablecoin bukan pada teknologi, melainkan pada pengawasan (oversight). Ia menilai beberapa model stablecoin mulai menyerupai produk perbankan, namun tanpa tunduk pada aturan yang sama.
Ia menyoroti bahwa stablecoin dapat menawarkan imbal hasil mirip bunga namun tidak terikat aturan ketat seperti deposito bank. Ia juga minim perlindungan konsumen dibanding sistem perbankan.
“Jika produk yang sama tidak diatur dengan cara yang sama, maka akan muncul celah arbitrase,” ujarnya.
Baca Juga: Western Union Siap Luncurkan Stablecoin, Tantang Sistem SWIFT
Barnum bahkan menyebut skenario di mana perusahaan non-bank dapat menjalankan fungsi seperti bank tanpa tunduk pada regulasi inti. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan karena bank dibatasi dalam pemberian bunga sementara perusahaan kripto bisa menarik dana dengan imbal hasil lebih tinggi. Keduanya juga tidak ada kewajiban modal dan likuiditas yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: