Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada 951 Pinjol Ilegal Dihentikan Sepanjang Januari-Maret 2026

        Ada 951 Pinjol Ilegal Dihentikan Sepanjang Januari-Maret 2026 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan dua penawaran investasi ilegal.

        Temuan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih marak menyasar masyarakat melalui berbagai kanal digital. Selain pinjol ilegal, penawaran investasi tanpa izin juga masih menjadi perhatian otoritas karena terus bermunculan dengan beragam modus.

        Dalam penanganan penipuan keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari total laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.

        Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana yang terindikasi terkait aktivitas penipuan dan kejahatan keuangan.

        IASC mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah itu, dana korban yang telah dikembalikan mencapai Rp169 miliar. Pengembalian dana tersebut berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

        Selain menindak pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.

        Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan. Namun, korban kemudian diminta menyetor dana dengan janji keuntungan berlipat.

        Modus lain yang juga marak adalah duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Dalam skema ini, pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin.

        Satgas PASTI juga mencatat maraknya penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Dalam praktiknya, penawaran ini kerap tidak disertai penjelasan model bisnis, perjanjian, maupun pengawasan yang memadai.

        Baca Juga: KPPU Vonis Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol Legal, DPR Dorong Revisi UU Persaingan Usaha

        Selain itu, modus money game juga masih banyak ditemukan. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru atau member get member sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

        Modus lain yang juga menjadi perhatian adalah perdagangan aset kripto ilegal. Skema ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang. Penawaran semacam ini kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

        Satgas PASTI mencatat, berbagai modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya. Kondisi ini menunjukkan kanal digital masih menjadi medium utama penyebaran penawaran keuangan ilegal dan penipuan yang menyasar masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: