Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kemampuan fiskal daerah kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Sigi mengakui hanya mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga September 2026. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas keberlanjutan pembayaran gaji hingga akhir tahun anggaran.
Pengakuan tersebut memperlihatkan tekanan nyata pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beban belanja pegawai yang tinggi dinilai mulai melampaui kapasitas keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi, Syafrudin, menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka. Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi faktor utama dalam pembiayaan gaji PPPK.
"Untuk tahun ini pemerintah daerah melalui APBD hanya bisa sampai sembilan bulan, kurang lebih Rp 283 miliar guna membayar PPPK di Sigi," tuturnya.
Alokasi anggaran yang tersedia belum mencukupi kebutuhan satu tahun penuh.
Situasi tersebut tidak terlepas dari tingginya proporsi belanja pegawai dalam struktur APBD. Angka belanja pegawai di Kabupaten Sigi bahkan melampaui batas ideal yang telah ditetapkan pemerintah.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengungkapkan kondisi tersebut secara gamblang. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara aturan dan realisasi di lapangan.
"Jadi, dalam aturan itu bahwa belanja pegawai di setiap daerah harus 30 persen," katanya.
Namun, pada 2026, belanja pegawai di daerah tersebut justru mencapai sekitar 54 persen.
Lonjakan tersebut mencerminkan tekanan fiskal yang tidak bisa diabaikan. Jika terus berlanjut, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.
Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kualitas kinerja aparatur. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh PPPK secara berkala.
"Evaluasi ini dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja serta akuntabilitas PPPK di Kabupaten Sigi," kata Syafrudin.
Evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran yang semakin terbatas.
Ia menambahkan bahwa penilaian kinerja dilakukan oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah berdasarkan indikator yang terukur. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas di tengah tekanan anggaran.
"Tentunya masing-masing pimpinan OPD wajib melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala, memberikan penilaian yang obyektif, terukur, dan akuntabel, termasuk menyampaikan hasil evaluasi kepada yang bersangkutan sebagai bahan perbaikan kinerja dan selaras dengan tujuan organisasi," katanya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam pembinaan, pengembangan karier, hingga pemberian sanksi.
Meski langkah internal dilakukan, persoalan utama tetap berada pada keterbatasan fiskal daerah. Kondisi ini mendorong munculnya wacana agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan gaji PPPK.
Skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban daerah. Dengan demikian, keberlanjutan pembayaran gaji PPPK dapat lebih terjamin secara nasional.
Baca Juga: 4.105 PPPK Terancam, Anggaran Rp283 Miliar Hanya Cukup 9 Bulan
Jika tidak segera diantisipasi, ketimpangan fiskal antar daerah berpotensi semakin melebar. Hal ini dapat berdampak langsung pada kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ke depan, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan rekrutmen PPPK tetap sejalan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: