Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Honorer Jadi PPPK, Tapi Gaji Masih Minim: PGRI Jateng Geram

Honorer Jadi PPPK, Tapi Gaji Masih Minim: PGRI Jateng Geram Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah (Jateng) mendesak pemerintah menetapkan standar gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun banyak guru honorer yang diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu, namun standar gajinya masih belum jelas, khususnya untuk guru SD dan SMP di kabupaten/kota

"Kalau guru SMA-SMK ada standarnya, tapi yang guru di kabupaten/kota (SD-SMP, red.) masih banyak yang tidak ada standarnya," kata Ketua PGRI Jateng Muhdi, dikutip Rabu (29/4).

Bahkan ada guru PPPK yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga ia mendorong pemerintah untuk lebih memperhatian kesejahteraan guru, termasuk PPPK.

"Saya sampai mengingatkan kepada pemerintah. Jangan hanya memerintahkan perusahaan untuk membayar gaji dengan upah minimum, memberi THR. Tapi, yang dipekerjakan di pemerintah itu juga dilakukan hal yang sama," ujar anggota DPD RI asal Jateng itu.

Muhdi memahami keterbatasan anggaran daerah, namun tetap mendorong adanya standar upah minimum provinsi bagi guru PPPK. 

"Kami ingin standar provinsi sama se-Jawa Tengah. Uangnya enggak mampu. Akhirnya berdasarkan upah minimum kabupaten/kotanya. Oke. Kita terimalah daripada tidak. Tapi, (pemerintah, red.) kabupaten/kota kemampuannya sangat terbatas," ungkapnya.

Baca Juga: PPPK Harus Waspada, Ada Penyesuaian Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Nyaris Mogok, Bupati Ingatkan Ancaman Sanksi Berat

PGRI Jateng berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru, termasuk mendorong PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta memperjuangkan agar PPPK penuh waktu bisa diangkat menjadi PNS. 

"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami akan berjuang agar (guru PPPK, red.) yang paruh waktu bisa berubah menjadi penuh waktu. Kemudian, yang PPPK penuh waktu bisa menjadi PNS," pungkas Muhdi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya